Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menghentikan penyidikan terhadap Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, yang dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang atas dugaan penipuan.
Askhalani, Tim Kuasa Hukum Mawardi Ali mengatakan, proses penyidikan atas laporan dugaan pidana penipuan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang terhadap kliennya, Mawardi Ali, resmi telah dihentikan oleh Polda Aceh.
Hal itu diketahui sesuai dengan surat yang bernomor: B/582/XII/RES.1.11/2021/Subdit Resum tertanggal 8 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.
“Dalam surat yang diterima oleh klien kami disampaikan bahwa alasan dihentikan penyidikan penanganan perkara dikarenakan kasus yang telah dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang bukan merupakan tindak pidana,” jelas Askhalani, Jumat (7/1/2022).
Sebagaimana yang diketahui, sebelumnya pada (3/2/2021), pelapor Zulkarnaini Bintang dengan terlapor A.n Ir. Mawardi Ali, resmi telah dilaporkan ke Polda Aceh. Tapi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Subdit I Polda Aceh, menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak memeuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya. Sehingga Polda Aceh secara resmi telah menghentikan keseluruhan penanganan penyidikan perkara yang dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang.
Kemudian, setelah Polda Aceh menghentikan penyidikan perkara (SP3), pihak Zulkarnaini Bintang melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Aceh.
Dalam proses persidangan Pra Peradilan terhadap pihak Polda Aceh, sudah diputuskan dalam proses persidangan di PN Banda Aceh tertanggal 6 Januari 2022 dengan putusan bahwa Polda Aceh dinyatakan sah menghentikan penyidikan perkara (SP3) dan gugatan yang dimohonkan oleh Zulkarnaini Bintang ditolak oleh pengadilan.
Bahwa dengan telah adanya putusan dari PN Banda Aceh dan berketetapan hukum dari proses Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Zulkaranini Bintang terhadap pokok materi perkara atas Polda Aceh, maka perkara ini secara resmi telah memiliki dan berketetapan hukum tetap. Di mana pihak Polda Aceh memiliki hak untuk menghentikan dan mengeluarkan SP3 terhadap laporan yang dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang terhadap Mawardi Ali, jelas Askhalani.
“Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang dilaporkan oleh pelapor telah berakhir dan klien kami Ir Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Dan karenanya nama baik klien kami telah terbebas dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.
Untuk itu Askhalani mewakili tim kuasa hukum Mawardi Ali memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Polda Aceh yang menangani perkara tersebut. Menurutnya Polda Aceh telah bekerja secara proforsional dan mengedepankan proses hukum yang taat azas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara. (Kia Rukiah)