Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaPolda Aceh Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu dan 370 Kg Ganja Jaringan...

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu dan 370 Kg Ganja Jaringan Thailand

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika jenis sabu  31 kg dan ganja 370 kg yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Thailand.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Machdum Sakti, Lantai III Polda Aceh, Rabu (5/6/2024), Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni MM, MH, dan AM.

Kasus pertama, tim menangkap dua tersangka, MM dan MH, di wilayah Aceh Timur pada Selasa (28/5/2024). Informasi awal diterima dari warga tentang adanya transaksi narkotika di daerah Alue Bugeng, Kecamatan Perlak, Kabupaten Aceh Timur.

“Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Honda HRV menuju Medan, Sumatera Utara. Dalam penggeledahan, tim menemukan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh merek Cina di dalam tas ransel,” jelasnya.

Keduanya mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penggeledahan di rumah F ditemukan dua karung goni berisi 20 bungkus sabu dengan kemasan teh cina.

Lanjut Kapolda, kasus kedua terjadi di Kabupaten Nagan Raya,  petugas mengamankan 263 kg ganja, pihaknya mendapat  informasi tentang  adanya transaksi ganja di Beutong Ateuh  pada 24 April 2024.

Tersangka AM ditangkap saat bertransaksi, ditemukan ganja dalam karung goni berada disimpan di semak belukar di hutan. AM mengaku ganja tersebut milik MK, yang kini juga berstatus DPO.

“AM mengaku hanya sebagai kurir yg dapat upah lima puluh ribu per kilogramnya,” jelasnya.

Sementara itu, kasus ketiga polisi berhasil mengagalkan peredaran 107 kg ganja di Desa Lamteuba, Kecamatan Selimuem, Kabupaten Aceh Besar. Informasi dari warga menyebut adanya transaksi pada 21 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Untuk hukuman narkotika jenis ganja, dikenakan Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER