Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh Berhentikan 99 Anggota Selama 2018

Polda Aceh Berhentikan 99 Anggota Selama 2018

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polda Aceh merilis selama tahun 2018 telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 99 anggotanya karena pelanggaran yang dilakukan, sebagian besar karena narkoba.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak di Mapolda, Senin (31/12/2018) mengatakan, dari angka tersebut, 88 orang sudah diberhentikan, dan 11 orang lainnya hingga kini masih dalam proses.

“Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kita menindak setiap anggota yang melanggar. Bahkan seharusnya anggota yang terlibat narkoba menerima hukuman lebih berat dari masyarakat biasa,” ujar Kapolda.

Dijelaskannya, dengan komitmen yang kuta, pihaknya tidak merasa malu untuk melakukan pemecatan terhadap anggota tersebut. Hal itu juga untuk menciptakan sumber daya manusia di kepolisian yang lebih baik ke depannya.

“Kita sadari bahwa mungkin kurang dalam pengawasan, tetapi inilah yang kita lakukan. Karena ini adalah yang terbaik bagi kita semua. Tidak ada pembenaran bagi setiap anggota yang melanggar hukum,” kata Rio.

Terkait sejumlah personel Polsek Bendahara yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersangka narkoba yang berbuntut dengan perusakan Mapolsek setempat, Kapolda mengatakan, hingga kini masih dalam proses.

“Tujuh personel itu diproses hukum dan akan segera disidang sesuai pelanggaran yang berbeda-beda yang dilakukan,” tambah Kapolda. (Cb01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER