Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaPolda Aceh Bahas Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

Polda Aceh Bahas Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Daerah Aceh menggelar rapat membahas penegakan hukum bagi pelanggar Prokes. Itu dilakukan karena kasus COVID-19 di Aceh terus meningkat.

Rapat evaluasi tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito, dihadiri Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya serta diikuti oleh unsur TNI, Satpol PP Banda Aceh, Aceh Besar dan provinsi, dan Dinas Pemadam Kebakaran di ruang posko digital Mapolda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, Rabu (19/5/2021) menyampaikan, rapat evaluasi yang melibatkan instansi terkait tersebut membahas tentang penegakan hukum pencegahan penyebaran COVID-19.

Winardy menyampaikan, langkah tersebut dilakukan mengingat angka penyebaran COVID-19 di Aceh kian meningkat. Terutama dalam kurun waktu libur Hari Raya, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan massif dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

“Kegiatan penegakan hukum nantinya akan menyasar warung-warung kopi yang selama ini menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar Prokes,” ucap Winardy.

Nantinya, kata Winardy lagi, peningkatan kegiatan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta sanksi-sanksi. Baik teguran, administratif, maupun pidana, ujarnya.

“Selain peningkatan penegakan hukum, petugas juga akan memberikan imbauan terkait sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan Prokes,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER