Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPNS Aceh Dapat Tambahan Libur 2 Hari

PNS Aceh Dapat Tambahan Libur 2 Hari

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh mendapat tambahan libur selama dua hari, dalam menyambut lebaran Idul Adha 1439 H. Namun, mereka harus menggantinya dan kembali masuk kerja di hari pekan.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Aceh, Rahmat Raden, membenarkan penambahan hari libur bagi PNS se Aceh. Tambahan itu diberikan pada hari Kamis dan Jumat.

“Dua hari (tambahan libur) yaitu Kamis dan Jumat. Tapi akan diganti Sabtu depan dan pekan depannya lagi,” kata Rahmat saat dimintai konfirmasi, Senin (20/8/2018).

Libur tambahan dua hari itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/21400. Dalam surat yang diteken 31 Juli 2018 itu disebutkan, untuk pelaksanaan hari besar Islam yaitu Idul Adha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh diberikan tambahan hari libur selama dua hari, yaitu Kamis dan Jumat 23-24 Agustus 2018.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu, memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur. Sebagai gantinya, pegawai diminta masuk kerja pada Sabtu, tanggal 1 dan 8 September mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB.

Sedangkan untuk untuk instansi pemerintah yang dan kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja, diwajibkan menambah kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu. Artinya, pegawai harus menambah jam kerja yaitu 64 menit dalam sehari selama 12 hari kerja.

“Apabila tedapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas setelah melaksanakan libur dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Nova dalam surat edaran. (dani randi)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER