Medan–Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara, menyatakan bahwa pemasangan spanduk Sita Eksekusi di salah satu rumah Blok R2 Perumahan Cemara Hijau, Deliserdang, bukan dari pengadilan.
Pihak PN Lubukpakam, mengaku sama sekali tidak pernah mengeluarkan spanduk atau plank dalam proses sita eksekusi tersebut, kata Humas PN Lubukpakam, Sarma Siregar kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
“Itu bukan dari Pengadilan. Tim dari pengadilan pada saat sita eksekusi hanya membacakan berita acara. Bukan dari kita yang buat. Itu mereka (tergugat/pemenang lelang_red) yang membuat spanduk bukan kita. Kita tidak ada membuat itu,” kata Sarma Siregar.
Sarma mengatakan bahwa saat Sita Eksekusi oleh petugas PN Lubukpakam terdiri dari empat orang, yakni saksi 2 orang dan panitera 2 orang. Selebihnya, dia tidak tahu siapa yang ikut dalam proses sita eksekusi di lapangan.
Berita Terkait:Â Aneh, Spanduk Sita Eksekusi Dipasang Pemenang Lelang, Bukan Petugas PN Pakam
“Saya sempat bertanya ke tim yang ke lapangan. Mereka mengatakan bahwa saat di lokasi sita eksekusi, mereka hanya membacakan berita acara yang disaksikan pemilik rumah. Kemudian ada kegiatan pemasangan spanduk, tim kita tidak tahu. Itu tidak resmi bukan dari Pengadilan. Silahkan saja dilepas. Karena bukan resmi dari Pengadilan,” ujarnya.
Sarma juga berkomentar mengenai proses gugatan perlawan hukum atas penetapan sita eksekusi yang dilakukan oleh pemilik rumah. Kata dia, hingga kini proses itu masih berjalan.
Sebagaimana berita sebelumnya, keanehan terjadi dalam proses sita eksekusi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, di Komplek Perumahan Cemara Hijau Jalan Perkebunan, Deliserdang. Empat petugas PN Lubukpakam (sebelumnya tertulis tiga orang) datang dengan pihak pemenang lelang.
Pemilik aset berupa rumah tempat tinggal yang berada di kawasan Deliserdang tersebut milik Linawati bersama suaminya So Tjan Peng, warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Aset rumah dan tanah ini dilelang dengan harga yang dianggap tidak wajar (sangat murah), sehingga pemilik aset melakukan perlawan hukum.
Hingga saat ini, proses perlawanan dari pihak Linawati dengan menggugat pihak bank dan KPKNL masih berlanjut sampai ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Hingga kini, pihak pemenang lelang, tidak bisa dikonfirmasi dan saat dihubungi wartawan via telepon, tidak menjawab. (sulaiman achmad)