Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaPlt Gubernur Aceh Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Plt Gubernur Aceh Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satgas KPK Rabu hari ini (15/8/2018) memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Dalam kasus itu, empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka, termasuk Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 14 saksi lainnya di Polda Aceh. Dari 14 saksi itu salah satunya yang turut diperiksa ialah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan lima Kadis (kepala dinas) juga dimintai keterangannya.

Mereka yang turut diperiksa, Kepala BPKS, Sayid Fadhil, Kadis Pendidikan Aceh, Saridin, Kadispora, Darmansah, dan mantan Kadispora, Kadis Pengairan, Mawardi, Plt Kadisbudpar Amiruddin dan mantan inspektorat, Kadis PUPR Fajri, ajudan Bupati Bener Meriah, Darwati A Gani dan pihak swasta.

“Hari ini 14 saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf diperiksa di Diskrimsus Polda Aceh. Unsur saksi adalah Plt Gubernur Aceh dan 13 saksi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2018).

Febri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan hari ke-3 oleh timnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus DOK Aceh. Pada 2 hari kemarin sekitar 29 saksi telah diperiksa.

KPK terus menelusuri data, proyek-proyek dan alokasi anggaran di sejumlah dinas di Aceh terkait dengan DOK Aceh. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh ini. (Dani Randi)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER