Suka Makmue (Waspada Aceh) – Pimpinan PLN Nagan Raya dan Meulaboh tidak menghadiri panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nagan Raya terkait klarifikasi sistem pendataan, penagihan, dan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Nagan Raya.
Rapat Dengar Pendapat (RDPU) yang diadakan pada Rabu (5/11/2025) tersebut bertujuan untuk membahas tagihan PJU yang mencapai lebih dari 6 Miliar setiap tahunnya, yang dibayarkan oleh BPKD Nagan Raya dari anggaran yang bersumber dari Pajak Penerangan Lampu Jalan masyarakat.
Ketua Pansus, Zulkarnain, menyatakan kecurigaannya terhadap praktik curang PLN yang merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, mengingat manajemen pencatatan KWH yang tidak jelas.
RDPU tersebut dihadiri oleh Plt. Sekda Zulkifli, Kepala BPKD Alfiandri, Kepala Bappeda Sidiq Abdurrahman, Kadis Perhubungan, Kadis PUPR, Inspektor Abdul Hadi, Kabag Hukum, dan sejumlah pejabat penting lainnya dari Pemkab Nagan Raya.
Zulkarnain, menyayangkan ketidakhadiran pimpinan PLN dan menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi yang diterima.
Mengingat pentingnya klarifikasi ini terkait dengan pembahasan Revisi Qanun Tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, DPRK Nagan Raya berencana menjadwal ulang RDPU pada hari Senin atau Selasa depan. Zulkarnain berharap pimpinan PLN Nagan Raya dan Meulaboh dapat hadir untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan.
RDPU tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Saiful Thaib, serta anggota Pansus Junid Arianto, Iradani, T. Zulkarnaini, dan Sigit Winarno.(*)



