Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan larangan kepada semua PNS dan tenaga kontrak di jajaran Pemerintah Aceh menggunakan hijab bermotif.
Untuk ASN pria juga diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana hitam beserta peci hitam setiap hari Jumat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor : 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN dan tenaga kontak di lingkungan Pemerintah Aceh.
Landasan surat tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 11/2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda, SE Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 tentang pakaian dinas PNS dan non PNS di lingkungan Pemerintah Aceh, perlu penyesuaian dan pengaturan kembali.
“Berkenaan dengan maksud tersebut, dalam rangka menunjukan identitas khas dan keseragaman ASN di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas,” bunyi surat tersebut pada poin kedua landasan pelaksanaan SE yang diteken Achmad Marzuki ini.
Untuk hari Senin-Selasa, dalam uraiannya itu disampaikan kewajiban PNS/PPPK wanita, salah satunya tidak menggunakan hijab motif dan harus hijab polos. “Pakaian dinas harian (PDH) warna khaki lengkap dengan atribut dan jilbab warna khaki polos tanpa motif/corak,” himbaunya.
Untuk hari Rabu, PNS/PPPK wanita menggunakan kemeja putih, rok hitam serta jilbab hitam polos tanpa motif/corak. PNS/PPPK pria menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Hari Kamis, menggunakan PDH batik motif Aceh dengan celana/rok warna hitam/gelap. Hari Jumat, PNS/PPPK pria menggunakan baju Koko putih, celana warna hitam dan pakai peci hitam, untuk wanita, pakaian muslimah warna putih dan rok panjang hitam serta jilbab hitam tanpa motif/corak.
Tenaga kontak juga untuk hari Senin-Kamis, wajib menggunakan PDH baju kream dengan celana coklat tua lengkap atribut serta menggunakan jilbab kream polos tanpa motif/corak. Hari Jumat, wajib pakai baju Koko putih dengan celana hitam dan peci hitam, untuk wanita pakai muslimah putih dengan rok panjang dan jilbab hitam polos tanpa motif/corak.
Dalam poin b, nomor 3 juga tercantum kepada wanita harus berpakaian sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan bentuk tubuh, baju lengan panjang dan rok panjang dengan lipit belakang. Nomor 4, pria dan wanita memakai sepatu pantofel hitam. Nomor 6, pria dan wanita juga dilarang menggunakan jeans. Nomor 8, atribut dinas lengkap kopri.
“Dengan ditetapkannya SE Gubernur ini, maka SE Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tahun 2016 tentang pakaian dinas PNS/PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh dicabut dan tidak berlaku. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terimakasih,” tulis surat edaran tersebut yang diakhiri tandatangan Mantan Pangdam Iskandar Muda itu. (*)