Nagan Raya (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (DPW- KMPA) Nagan Raya, Aceh, Rahmat Beutong Pangrabo, Sabtu (3/4/2021), mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Anggota DPRA mundur dari jabatannya karena gagal memperjuangkan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Menurut Rahmat Pangrabo, Gubernur Aceh dan Anggota DPRA tidak mampu menjaga keutuhan Aceh dan UUPA, mengingat turunan MoU satu persatu diobrak-abrik oleh pemerintah pusat.
Seharusnya, kata Ketua KMPA Nagan Raya itu,
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bekerja keras mempertahankan MoU di Helsinki. Pasalnya MoU yang butir-butirnya tertuang dalam UUPA, merupakan sesuatu yang sangat berarti bagi rakyat Aceh.
Selaku ketua KMPA Nagan Raya, Rahmat juga mengungkapkan rasa kecewa atas tidak seriusnya pemerintah pusat menjaga perdamaian Aceh dan UUPA. Buktinya satu persatu hasil perdamaian Aceh antara RI dengan GAM telah diobrak-abrik, salah satunya persoalan pilkada Aceh.
“Seharusnya pelaksanaan Pilkada Aceh dapat laksanakan 5 tahun sekali sesuai UUPA,” katanya dengan tegas.
Polemik tersebut, menurut Ketua KMPA, membuat rakyat Aceh kecewa, sehinga dia meminta kepada pemerintah pusat untuk menghargai dan merawat perdamaian Aceh.
KMPA Nagan Raya, kata dia, berharap kepada Presiden Jokowi, untuk memberi perhatian khusus kepada rakyat Aceh dengan merealisasikan UUPA. Keberadaan UUPA tersebut, lanjutnya, bukan untuk kepentingan sekolompok saja, namun untuk kepentingan rakyat Aceh keseluruhan. (Muji Burrahman)