Sigli (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie kembali melaksanakan uqubat (cambuk) bagi enama pelaku yang terbukti melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jumat (15/2/2019).
Satu dari enam terpidana, berinisial ASR, warga Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, ditunda eksekusinya karena hamil. Sedangkan lima terpidana lainya menjalani hukuman eksekusi cambuk masing-masing 16 kali sabetan rotan oleh algojo.
Prosesi eksekusi terhadap lima pelaku ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya-red) dilakukan di Halaman Masjid Agung Al-Falah, Kota Sigli, usai pelaksanaan shalat Jumat.
Kelima pelaku ikhtilat yang menjalani eksekusi masing-masing berinisial FIR, 18, warga Gampong Teungoh Baroh, Kecamatan Peukan Baro, MRM, 18, warga Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie, MJ, 18 warga Gampong Leupeuem, Kecamatan Sakti, dan RF, 22 warga Gampong Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireun. Dan IR, 21 warga Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kabupaten Pidie, Drs Iskandar, berharap, uqubat cambuk ini hendaknya dapat dijadikan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikannya.
Kepada para orang tua, dia berharap untuk terus menasehati putra-putrinya agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum syariat islam.
“Semoga ini dapat menjadi pelajaran. Dan untuk yang telah melanggar syariat, masih ada waktu untuk bertaubat,” katanya. (b10)