Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPidie Darurat IMB, Bahkan ada Gedung Pemerintah Tanpa IMB

Pidie Darurat IMB, Bahkan ada Gedung Pemerintah Tanpa IMB

Sigli (Waspada Aceh) – Belum lama ini tersiar kabar, banyak pemilik bangunan gedung di Kabupaten Pidie, Aceh, yang enggan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Celakanya, bukan saja pengusaha dan masyarakat umum yang ogah mengurus IMB, dari instansi pemerintah pun, enggan mengurus IMB ketika membangun proyek gedung kantornya.

Padahal, IMB itu adalah dokumen otentik sebagai syarat mutlak berdirinya sebuah bangunan. Tujuannya, untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya mapupun lingkungan sekitarnya, kata salah seorang warga Gampong Lhok Keutapang, Pidie, Muharamsyah, kepada waspadaaceh, Rabu (18/12/2019) di Sigli.

Selain tidak mengantongi IMB, bangunan di Kabupaten Pidie juga dibangun centang perenang, tidak sesuai atau malah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie.

Muharamsyah, beberapa waktu lalu telah melaporkan sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Pidie, ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP-WH) daerah setempat, terkait soal IMB tersebut.

Dalam bincang-bincang dengan waspadaaceh, Muharamsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pidie perlu menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB. Hal itu, sebut dia, penting dilakukan mengingat IMB merupakan salah satu produk hukum berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksana UU bangunan gedung. Apalagi sebut dia, Pemkab Pidie telah menetapkan soal IMB dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan IMB.

Kendati aturan sudah ada namun masih banyak pelaku usaha dan oknum pejabat daerah yang enggan mengurus IMB. Bahkan dengan congkaknya mereka terus mendirikan gedung hingga selesai tanpa menghiraukan IMB dan Qanun daerah.

“Jika setelah gedung berdiri tegak tapi pemilik gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan gedung termasuk IMB. Sesuai Pasal 29 Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2012, pemilik gedung bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah.”

“Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang dan tidak ada pengecualian tertentu,” ujar Muharamsyah.

Menurut dia, melengkapi proyek pembangunan dengan IMB, itu suatu kewajiban karena berkaitan dengan kesadaran hukum dan penegakan hukum bagi siapa saja yang ingin melakukan pembangunan tanpa ada pembedaan. Bahkan pemerintah yang notabene selaku pembuat aturan, mestinya menjadi garda terdepan dalam implementasinya.

Bukan malah memberi contoh buruk kepada masyarakat dengan mengabaikan IMB pada setiap proyek pembangunan gedung yang dilakukan. Ini perlu menjadi perhatian serius Bupati Pidie karena pelanggaran IMB justru dipraktekkan oleh para oknum Kepala SKPK atas proyek bangunan gedung yang mereka tenderkan.

“Bupati harus cepat selesaikan masalah ini. Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar. Aturan berlaku juga untuk pemerintah, bukan hanya untuk rakyat. Bupati harus panggil semua Kepala SKPK, evaluasi, jika terbukti lalai atau dengan sengaja tidak mengurus IMB, segera serahkan ke PPNS atau Polisi,” tandasnya.

Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pidie, Muhammad Khalid, mengatakan, untuk kawasan usaha, Kabupaten Pidie masih berkutat pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Artinya, jelas Muhammad Khalid, Kabupaten Pidie belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sehingga pada kawasan pertokoan masih ada perkantoran dan jasa perdagangan seperti terdapat di Jalan Prof A. Majid Ibrahim.

“Di situ ada rumah sakit atau kilinik kesehatan, ada bank, penjualan sepeda motor dan bengkel. Itu akibat kita belum ada RDTR,” katanya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) Pidie, Edi Saputra, mengatakan ada beberapa proyek pemerintah yang sudah dibangun belum ada IMB. Misalnya pembangunan Pasar Ikan Peukan Pidie dan gedung Pidie Convention Center. Namun untuk gedung Poliklinik RSUD Tgk Chik Ditiro itu sedang dalam proses telaah di Sintap. (Muhammad Riza)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER