Minggu, September 8, 2024
BerandaPesta Narkoba, 3 Warga Meulaboh Ditangkap Polisi

Pesta Narkoba, 3 Warga Meulaboh Ditangkap Polisi

Meulaboh (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat meringkus tiga orang warga berinisial MA, 26, diduga pengedar narkotika jenis ganja beserta R,42 dan RI, 24, keduanya pemakai sabu-sabu, pada Selasa (28/8/2018).

MA, R dan RI merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, mereka dibekuk oleh petugas di lokasi berbeda, kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Bukhari kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).

Penangkapan tersebut dilakukan polisi setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika serta konsumsi narkoba.

Dari tangan MA, polisi mengamakan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, berat total mencapai 1.050 gram.

Dari R dan RI polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 0,26 gram.

Dalam kasus ini, MA disangkakan melanggar pasal 114 dan 111 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan R dan RI dijerat pasal 114, 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, tutup Ipda Bukhari. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER