Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPesta Karaoke, 19 Pelajar Langsa Terjaring WH

Pesta Karaoke, 19 Pelajar Langsa Terjaring WH

Langsa (Waspada Aceh) – Petugas Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan petugas Wilayatul Hisbah (WH) yang dibackup aparat kepolisian Polres Langsa, menjaring 19 pelajar saat menggerebek pesta karaokean, joget-jogetan, ber-ikhtilat (bermesra-mesraan-red) di Cafe Bbh di Jalan Ahmad Yani Gp. Jawa, Kec. Langsa Kota, Minggu (2/9/2018) pukul 23:30 WIB.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, H Ibrahim Latif, Senin (3/9/2018) menjelaskan, petugas telah mengamankan 19 anak usia sekolah dan pelajar yang diduga melanggar qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yaitu pasal 25 tentang ikhtilat.

Petugas juga mengamankan pemilik/pengelola karaoke berinisial BW, 22, warga Gp. Jawa Kecamatan Langsa Kota. Mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga botol bekas miras dan alat-alat karaoke.

Kata Ibrahim Latif, khusus pemilik/pengelola karaoke beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai dengan hukum Qanun Aceh, yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terkait penyediaan tempat/fasilitas terjadinya ikhtilat dan juga melanggar Qanun Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Hiburan, yaitu tidak memiliki izin atas penyelenggaraan hiburan/karaoke. (m43)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER