Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaPerlindungan Maksimal bagi Tenaga Medis: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program di RSUDZA

Perlindungan Maksimal bagi Tenaga Medis: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program di RSUDZA

Banda Aceh ( Waspada Aceh) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Banda Aceh mengadakan sosialisasi di RSUD dr. Zainoel Abidin, Senin (6/5/2024) mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)

Acara yang berlangsung di ruang auditorium rumah sakit tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada seluruh perangkat medis mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Iqbal, mengatakan tenaga medis memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

“Dokter koas maupun yang magang di rumah sakit juga memiliki risiko kerja ketika berangkat ke rumah sakit, melakukan praktik, dan kembali ke rumah. Jika mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan pengobatan dan perawatan hingga sembuh,” jelas Iqbal.

Direktur Utama RSUD dr. Zainoel Abidin, dr. Isra Firmansyah, mengatakan, dengan adanya diskusi ini, banyak informasi penting mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang diterima.

“Ternyata program BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat dan kemudahan, serta kita mengetahui siapa saja yang dapat terlindungi dan mendapatkan manfaatnya,” kata dr. Isra.

Sosialisasi ini juga mencakup kampanye “SERTAKAN” yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Iqbal menjelaskan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan per orang, pekerja informal seperti nelayan, pedagang, dan petani bisa mendapatkan perlindungan. Manfaatnya termasuk santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta dan pengobatan hingga sembuh jika mengalami kecelakaan kerja.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan rasa tenang kepada tenaga medis yang memiliki mobilitas tinggi dan risiko kerja yang signifikan.

“Dengan adanya perlindungan ini, tenaga medis dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa cemas terhadap risiko yang mungkin terjadi saat perjalanan maupun saat bekerja di rumah sakit,” kata Iqbal. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER