Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang kakek berinisial SA harus mendekam di penjara selama 15 tahun karena kasus pemerkosaan terhadap dua cucunya di Banda Aceh.
Hukuman itu dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang yang digelar Kamis, (12/10/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Zukri dan didampingi Hakim Anggota Saifullah Abbas dan Bukhari menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana jinayah sebagaimana tuntutan penuntut umum.
“Terdakwa dijatuhi pidana hukuman 180 bulan (15 tahun) penjara dikurangi masa tahanan,” kata Zukri saat membacakan putusan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang menuntut terdakwa dengan hukuman 200 bulan atau setara 16 tahun delapan bulan.
Terdakwa dihukum berdasarkan Qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat, pasal 47 jo pasal 1 ke 27 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Sebelumnya, SA ditangkap pada Kamis (18/5/2023) di kediamannya di Banda Aceh setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban. Ia ditangkap setelah mencabuli dua cucunya yang masih berusia 11 tahun dan 4 tahun.
“Pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakeknya sudah berjalan selama dua tahun,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Fadillah Aditiya. (*)