Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaAcehPeringatan Hari Anak Nasional 2019, KAPHA Beri Sejumlah Catatan

Peringatan Hari Anak Nasional 2019, KAPHA Beri Sejumlah Catatan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Saban tahunnya di tanggal 23 Juli masyarakat Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Tema yang diangkat selalu beragam. Untuk tahun ini, peringatan HAN mengambil tema ‘Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak’.

Peringatan Hari Anak Nasional di Aceh untuk tahun ini direncanakan berlangsung pada 28 Juli 2019 mendatang, yang dipusatkan di Taman Budaya, Banda Aceh.

Dalam sejarahnya, Hari Anak Nasional ditetapkan melalui Keppres 44/1984, tepatnya di masa kepemimpinan Presiden Soeharto.

Substansi Keppres ini menitikberatkan bekal dan jaminan mewujudkan kesejahteraan anak di Indonesia. Bekal yang dimaksud di antaranya mencakup keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani.

Kendati HAN telah digaungkan sejak 34 tahun lalu, masih banyak amanat dalam Keppres itu yang belum terlaksana, terutama kaitannya dengan bekal pembinaan dan jaminan negara dalam memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa.

Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh, Taufik Riswan, kepada waspadaaceh.com, Selasa (23/7/2019) mengungkap beberapa persoalan mendasar terkait pemenuhan hak anak, khususnya di Aceh.

Pertama, perihal jaminan lingkungan dan kawasan yang layak bagi anak. Menurut Taufik, beberapa kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan dimana mereka seharusnya dapat tumbuh dan berkembang secara baik, aman dan bebas dari kekerasan.

“Misalnya saja, masih banyak kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat bahkan di rumah tangga,” kata Taufik.

Selanjutnya, ia menyoroti minimnya pemenuhan hak anak atas partisipasi. Bagi Taufik, suara anak-anak perlu didengar oleh pengambil kebijakan dalam merumuskan arah pembangunan daerah.

“Pendapat mereka seharusnya jadi pertimbangan bagaimana membangun Aceh di masa depan, sayangnya, partisipasi ini sulit terwujud jika belum ada aturan pemerintah yang membuka ruang partisipasi itu,” ungkapnya.

Selain itu, lemahnya sistem terpadu dan mekanisme langkah-langkah perlindungan khusus anak, menurutnya juga perlu menjadi catatan penting.

Meski telah berdiri sejumlah unit layanan, seperti Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), namun Taufik melihat masih ada kesulitan dalam menerjemahkan konsep perlindungan khusus sesuai Konvensi Hak Anak.

Padahal, Konvensi tersebut telah lama diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kegagalan tersebut, lanjut Taufik, dapat dilihat dari cara penanganan berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Aceh.

“Lembaga yang ada masih gamang dalam mengambil langkah-langkah perlindungan khusus, bahkan pada aspek penegakan hukum dan keadilan pun, masih ditemui bias saat menggunakan dalil hukum. Padahal seharusnya sudah sangat khusus dengan UU Perlindungan Anak,” ujar Taufik.

Dampak dari kegamangan itu, sambungnya, berkelindan pada aspek yang lain. Misalnya, soal hak dasar korban atas kebenaran dan restitusi, jaminan tak berulang, pemulihan atau rehabilitasi, serta reintegrasi sosial.

Pentingnya perlindungan khusus kembali ia tegaskan saat menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu pesantren di Lhokseumawe. Taufik mendesak para penegak hukum untuk menindak pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

KAPHA memandang pemerintah daerah perlu memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

“Instruksi ini menugaskan para pihak mulai dari Kementerian/Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) berserta para SKPA/K, serta masyarakat untuk mengambil langkah-langkah Perlindungan Khusus Bagi Anak, dan menindak pelaku dengan jeratan hukum terberat UU Perlindungan Anak,” tegas Taufik.

Aceh yang Ramah Terhadap Anak

Selain itu, Taufik mengkritisi bahwa sejak tahun-tahun sebelumnya perayaan HAN selalu bersifat sektoral, dalam hal ini dilaksanakan Forum Anak di bawah binaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh.

Menurut dia, peringatan ini seharusnya menjadi perhatian bersama dengan mengandalkan sumberdaya baik pemerintah, masyarakat maupun kalangan dunia usaha serta media.

“Seperti tahun 2018 lalu, SKPA lain masih belum terlibat secara aktif untuk dalam peringatan ini, bahkan terkesan seakan-akan Perayaan Hari Anak Nasional masih menjadi tanggung jawab bidang sektor tertentu, padahal kalau kita baca penunjuk dan pedoman pelakasanaan HAN, ini jadi tanggung jawab Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait lainnya,” kata Taufik lagi.

Terakhir ia berharap, melalui momentum ini, Pemerintah Aceh segera memperbaiki konsep ‘Aceh Hebat’, ‘Aceh Teuga’, dan ‘Aceh Careung’ bisa menjadi ‘Aceh Ramah’ bagi semua anak tanpa terkecuali.

“Perlu ada komitmen dalam bentuk kebijakan, perencanaan, program dan anggaran resposif hak anak, serta kegiatan yang mengedepan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana amanah Qanun Perlindungan Anak Aceh Nomor 11 Tahun 2018. Sehingga perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak hanya jadi beban sektor tertentu saja,” kata dia.

Sementara, bagi masyarakat, KAPHA mengingatkan kembali peran dan tanggung jawab untuk melindungi anak di Aceh, setidaknya memastikan lingkungan yang bebas dari kekerasan.

“Melalui sumber daya di gampong, semestinya kita mampu mengupayakan kawasan yang layak bagi anak-anak kita untuk hidup, bertumbuh kembang, mendapat perlindungan dan berpartisipasi secara optimal.

Bagi Taufik, sudah saatnya masyarakat Aceh melindungi anak tanpa syarat, tanpa pilih kasih, tanpa melihat anak tersebut berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan status sosial.

“Anak harus dilindungi tanpa memandang apapun klasifikasi yang dilekatkan kepada mereka,” tandas Taufik. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER