Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaPerbatasan Aceh - Sumut Akan Ditutup Jelang Lebaran, Ini Kriteria yang Boleh...

Perbatasan Aceh – Sumut Akan Ditutup Jelang Lebaran, Ini Kriteria yang Boleh Tetap Melintas

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menjelang lebaran Idul Fitri, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menutup empat titik perbatasan, yakni di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan di Aceh Singkil.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan Selasa (20/4/2021), penutupan perbatasan tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Dia mengatakan, penutupan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis angkutan. Ada beberapa yang tetap boleh beroperasi pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut.

Jenis angkutan darat yang tidak boleh beroperasi adalah kendaraan perseorangan dan jenis mobil penumpang, bus dan sepeda motor. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sedangkan yang dibolehkan tetap melintas adalah mobil angkutan barang yang mengangkut kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan dan kendaraan yang mengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Masyarakat yang diperbolehkan untuk melaksanakan perjalanan yaitu, bekerja/perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta dengan menunjukkan surat tugas dengan tandatangan dan cap basah dari pimpinan. Selain itu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping dan pelayanan kesehatan darurat.

Dia menambahkan, pengecualian larangan kendaraan angkutan darat yang mendapatkan pengecualian: Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional plat dinas kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pelayanan kesehatan darurat seperti pelayanan ibu hamil, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, juga pelajar Indonesia di luar negeri. Kendaraan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai asal daerah.

Terkait larangan mudik, Dicky mengingatkan, jika kedapatan melakukan pelanggaran, masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor, akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan, terangnya.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindak tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku, tambahnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER