Aceh Besar (Waspada Aceh) – Peran adat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan di Aceh cukup signifikan dan sangat penting sejak zaman dahulu.
Hal ini diungkapkan Mawardi Syukbi, seorang tokoh adat hampong, dalam kegiatan diskusi bertema ekologi integral yang digelar oleh Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa Aceh dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Senin (5/6/2023), dihadiri tokoh perempuan akar rumput, komunitas anak muda, serta komunitas lintas sektor budaya dan agama.
Menurut Tuha Peut Gampong Krueng Lam Kareung ini, adat Aceh yang berlandaskan syariat Islam telah membentuk aturan adat yang menjadi struktur dari masa kerajaan. Adat tidak hanya mengatur aspek perilaku sosial masyarakat, tetapi juga mencakup seluruh aspek lingkungan.
“Salah satu contoh nyata peran adat dalam kehidupan masyarakat Aceh adalah adanya lembaga adat yang bertanggung jawab dalam mengatur bidang-bidang lingkungan,”
Kata Mawardi yang juga pengurus Majelis Adat Aceh Besar.
Di hutan, misalnya, terdapat lembaga adat yang disebut “peutua seuneubok” yang memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan adat terkait hutan, seperti penebangan dan penanaman pohon.
Pelanggaran terhadap hutan juga dikenai sanksi. Sejarah menunjukkan bahwa Aceh sebelumnya sangat bergantung pada hutan dalam perekonomiannya. Konsep royalti atau infaq dari penggunaan lahan juga dikenal oleh mukim, yang menguasai tanah di Aceh.
Selain itu, lembaga adat lain yang memiliki peran penting adalah “Keujruen Blang,” yang bertugas mengkoordinir masyarakat petani mulai dari pertanian hingga bidang sosial masyarakat. Kegiatan bercocok tanam dilakukan secara gotong-royong, dengan menjaga lingkungan sawah sebagai prioritas.
Namun, Mawardi juga menyoroti pasar menjadi sumber pencemaran lingkungan yang tinggi dibandingkan dengan sektor lainnya. Oleh karena itu, adat mengatur segala aktivitas di pasar dengan tujuan menjaga lingkungan.
Di pesisir, terdapat lembaga adat yang disebut “Panglima Laot”. Melalui adat, mereka menjaga kearifan lokal dalam menangkap ikan dan menjaga lingkungan pesisir.
Mawardi juga menekankan bahwa meskipun Aceh telah bergabung dengan Republik Indonesia dan mengikuti pemerintahan nasional, peran adat di Aceh masih tetap dibutuhkan dan eksis. (*)