Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPerampok di Aceh Selatan Ternyata Beroperasi di Lintas Barsela

Perampok di Aceh Selatan Ternyata Beroperasi di Lintas Barsela

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Aksi perampokan yang terjadi di rumah Mawardi, warga Ujung Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, Senin (2/12/2019), ternyata mareka pelaku perampokan lintas Barat Selatan Aceh.

Mareka berjumlah tujuh orang, yakni SR, 33, asal Gampong Padang Tapantuan, MR, 44, AS, 40, SB, 69, dan IS, asal Gampong Kandang Blang Mandiri, Lawe Bulan, Aceh Tenggara dan AL, 40 serta SN, 65, asal Lawe Sagu Hulu, Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, Kamis (5/12/2019) menjelaskan, penghadangan terhadap pelaku dilakukan personil Polsek Trumon Timur itu, setelah memperoleh laporan dari Polsek Kluet Utara, bahwa kawanan pelaku melarikan diri ke arah Medan menggunakan kendaraan roda empat warna putih.

“Mereka mencoba melarikan diri ke arah Medan setelah berhasil melakukan perampokan di rumah Mawardi, di Gampong Ujung Padang Asahan, Pasie Raja, dengan membawa uang Rp40 juta, emas, hp dan lainya,” jelasnya.

Saat dilakukan perhadangan di Polsek Trumon Timur, sambung AKBP Dedy Sadsono, mereka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan empat pelaku inisial SR, MR, AS dan SB.

Sedangkan tiga pelaku lainya, satu pelaku inisial, IS, meninggal dunai kena tembakan. Sementara AL dan SN, berhasil kabur dengan cara melompat dari mobil saat dilakukan perhadangan.

“Pelaku IS terpaksa ditembak karena mencoba lari dan melawan petugas. Untuk AL dan SN, sampai saat ini kita terus lakukan pencarian,” papar Dedy Sadsono, saat menggelar konferensi pers dengan wartawan di aula Mapolres setempat.

Dedy Sadsono menjelaskan, menurut keterangan para pelaku, mereka sering beraksi di lintas kabupaten/ kota wilayah Barat Selatan (Barsela), seperti Aceh Jaya, Abdya, Subulussam dan Kabupaten Aceh Selatan.

“Mereka kenakan Pasal 363 ke 3e, 4e dank e 5e Jo pasal 365 Ayat (1) Jo Ayat (2) KUHPidana dengan acaman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkansya. (faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER