Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaEditorialPenjabat Gubernur

Penjabat Gubernur

Presiden memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Jabatan tersebut diemban mantan Panglima Kodam Iskandar Muda tersebut untuk satu tahun ke depan.

Sebelumnya, sempat mencuat pro dan kontra menyangkut penjabat kepala daerah tingkat provinsi tersebut. Ada pihak menolak Achmad Marzuki, dan ada pula yang mendukung purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.

Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Presiden sudah menunjuk dan memilih orang yang dipercayanya memimpin Aceh, untuk mengisi kekosongan kepala daerah sebelum pilkada pada November 2024.

Jadi, akhiri sudah pro kontra siapa sosok yang mengomandoi Aceh setahun ke depan. Banyak persoalan yang dihadapi jutaan masyarakat Aceh, mulai dari stunting, inflasi, lapangan pekerjaan, hingga kemiskinan yang masih berada di dua digit.

Persoalan-persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh Achmad Marzuki seorang. Penyelesaian harus dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat. Jika masih saja disibukkan dengan pro kontra, kapan penjabat tersebut bisa bekerja.

Badan Pusat Statistik merilis persentase kemiskinan di Aceh pada Maret 2023 sebesar 14,45 persen. Persentase tersebut hanya turun 0,3 persen, dibandingkan pada September 2022 sebesar 14,75 persen.

Penurunan tersebut setara dengan 11,7 ribu orang. Jumlah kemiskinan pada September 2022 sebanyak 818,48 ribu orang, turun menjadi Maret 2023 sebesar 806,75 ribu orang.

Persoalan kemiskinan di Aceh sudah menjadi masalah sejak lama. Kemiskinan terjadi karena perekonomian masyarakat tidak bergerak. Sulitnya lapangan pekerjaan, terjadinya inflasi karena kenaikan harga barang yang tidak sebanding dengan pendapatan.

Sulitnya lapangan pekerjaan di Aceh karena daerah bekas konflik tersebut bukalah daerah industri. Kendati begitu, Aceh memiliki potensi sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan , dan perikanan, yang kalau dikelola dengan baik, bisa menjadi peluang bagi masyarakat meningkatkan taraf hidup.

Tentunya, pengelolaan sumber daya alam tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah. Peran pemerintah tersebut ada apabila pemimpinnya peduli dan mau menggerakkan perekonomian rakyat melalui program-programnya.

Jadi, siapa pun penjabat yang ditunjuk harus didukung. Apabila penjabat tersebut tidak mampu, maka bisa disampaikan kepada Presiden agar segera menggantinya. Jadi sampai, kehadiran penjabat menambah masalah dan menjadi pekerjaan rumah bagi kepala daerah definitif nantinya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER