Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek penginapan ilegal atau tak berizin di kawasan Terminal Keudah, Kota Banda Aceh, dalam operasi penertiban Senin malam (27/6/2022) hingga Selasa dini hari (28/6/2022).
Dari penggerebekan itu, petugas menahan identitas delapan pengelola, kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, yang langsung memimpin operasi tersebut.
Tim awalnya bergerak dari Kantor Balai Kota Banda Aceh pukul 22.30 WIB menuju Terminal Keudah, Banda Aceh. Setibanya di lokasi, petugas berpencar memeriksa sekitar 10 ruko yang dijadikan sebagai penginapan ilegal.
Ruko di sana dikamuflase berbentuk warung di bawahnya, namun ternyata terdapat puluhan kamar pada lantai atas. Banyak kamar dengan tempat tidur seadanya. Sebagian orang yang berada di dalam kamar itu langsung kabur.
“Kita mencurigai di sini terjadi praktik yang melanggar syariat Islam. Kita operasi yustisi dulu. Tapi tadi sepertinya ada yang keluar kabur ketika kita masuk,” kata Ardiansyah kepada Waspadaaceh.com yang meliput kegiatan operasi itu.
Petugas kemudian langsung melakukan penahanan identitas milik pengelolanya. Setidaknya petugas menahan identitas delapan pengelolanya untuk diminta hadir pada Selasa (28/6/2022) ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh di Balai Kota. Pengelola akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim WH.
Petugas juga berlanjut melakukan operasi yustisi di Taman Kota depan Polresta Banda Aceh. Di lokasi itu terdapat sepasang pria dan wanita ternyata suami istri berduaan di tempat gelap. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diminta pulang karena sudah larut malam.
“Operasi akan kita lanjutkan secara berkala. Kita akan menindak segala bentuk pelanggaran syariat,” tegas Ardiansyah. (sulaiman achmad)