Selasa, Maret 19, 2024
Google search engine
BerandaPenertiban Anjing Ganas Penyerang Warga di Pulau Banyak Berbuntut Panjang, Begini Kata...

Penertiban Anjing Ganas Penyerang Warga di Pulau Banyak Berbuntut Panjang, Begini Kata Bupati

Singkil (Waspada Aceh) – Penertiban anjing ganas yang sempat menggigit wisatawan di kawasan Pulau Panjang Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, berbuntut ke ranah hukum.

Sebelumnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Singkil mengevakuasi dua ekor anjing jantan yang tergolong ganas dan kerap mengejar sejumlah wisatawan yang mengunjungi kawasan Kimo Resort tersebut. Salah seekor anjing tersebut kemudian dilaporkan mati.

Matinya anjing bernama Canon tersebut menjadi viral dan menjadi sorotan media nasional dan pegiat satwa, tim animal defenders, bahkan pengacara kondang Hotman Paris.
Lantaran isu yang beredar di medsos, anjing itu diduga mengalami tindakan kekerasan oleh petugas Satpol PP saat evakuasi.

Video viral anjing itu pertama kali diposting oleh akun instagram @rosayeoh. Diketahui akun tersebut pemiliknya merupakan adik ipar pemilik Kimo Resort, Nikam Gurki, yang berada di Australia.

Sebelumnya, Candra, seorang pemandu wisata mengaku pernah digigit anjing saat mengunjungi kawasan itu. Termasuk wisatawan lainnya yang terpaksa berlari dan menceburkan diri ke laut sambil memikul gitar hingga menyebabkan handphone nya rusak karena basah.

Sementara itu, menyusul laporan masyarakat terkait ancaman hewan peliharaan yang tergolong ganas itu, Satpol PP melancarkan aksinya untuk melakukan penertiban dan mengevakuasi hewan liar tersebut dari Pulau Panjang untuk dibawa ke ibukota.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, didampingi Kasat Pol PP Ahmad Yani di ruang kerjanya, Rabu (27/10/2021) menyebutkan, penertiban hewan liar tersebut sudah sesuai aturan.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh dan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2019, disebutkan di kawasan lokasi wisata halal tidak diperbolehkan memelihara hewan anjing, babi, minuman keras dan pekerja seks komersial (PSK).

Dasar surat tersebut sebelumnya sudah diberitahukan kepada pengelola resort, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Pulau Banyak. “Artinya pengelola resort tidak mengindahkan pemberitahuan itu,” ucap Dulmusrid.

Sementara itu Bupati Dulmusrid juga membantah pernyataan yang beredar di media sosial, jika ada pemukulan terhadap anjing tersebut saat evakuasi.

“Saat dievakuasi, mungkin anjing tersebut oleh pemiliknya biasa dilepas bebas. Nah kemarin mungkin anjingnya stres karena dimasukan ke keranjang untuk dievakuasi sehingga tidak bisa bergerak, dan mungkin kekurangan oksigen,” ujarnya.

Dulmusrid menjelaskan, proses penangkapannya, dengan menggunakan kayu yang ujungnya diikat tali, yang digunakan untuk mengikat anjing itu. Kemudian anjing tersebut dimasukan ke dalam keranjang untuk dibawa ke Singkil menggunakan boat.

“Akibatnya seekor anjing malang itu dilaporkan mati. Namun tidak ada penyiksaan,” ucap Bupati

Sebelumnya dalam video yang sempat viral dan beredar di media sosial, terlihat petugas Satpol PP berusaha mengevakuasi anjing dengan kayu.

“Anjing yang diberi nama Canon berada di Kimo Resort, ketika datang tamu wisatawan menggonggong. Secara otomatis membuat takut tamu wisatawan yang datang, terlebih bagi yang tidak terbiasa dengan anjing,” ucap Dumusrid.

Terpisah, Komunitas Pecinta Hewan, Animal Defender Indonesia membuat laporan ke Polres Aceh Singkil terkait evakuasi terhadap anjing Canon yang berujung mati.

Perwakilan Animal Defender Indonesia, Doni Herdarutona, bersama sejumlah rekan mendatangi Mapolres Aceh Singkil untuk membuat laporan, Selasa kemarin (26/10/2021). Doni melaporkan perihal evakuasi anjing yang tidak sesuai dengan prosedur. Di mana dilakukan bukan oleh dinas terkait melainkan oleh petugas Satpol PP dan WH.

“Proses pengamanan hewan harus oleh dinas terkait, Dinas Peternakan. Saat ini yang kami temukan di lapangan yang menangani bukan dinas terkait, cara-caranya tidak proper serta membawanya tidak proper, itu yang kami laporkan,” katanya.

Penangkapan hewan seharusnya dengan peralatan dan pengetahuan dan dengan kandang yang sesuai sehingga tidak sampai menyebabkan kematian hewan.

“Apa yang terjadi kemarin anjingnya dimasukkan ke dalam keranjang buah lalu dilakban, ditutup lagi oleh terpal. Kemudian diikat lagi pakai tali. Selanjutnya dibawa dari Pulau Panjang ke Singkil, itu butuh lebih dari dua jam. Bayangin dalam kondisi tertutup seperti itu, panas, gimana ga kehabisan nafas. Ini yang perlu kita cari tahu,” ungkapnya.

Pihaknya mendesak kepolisian untuk mengamankan barang bukti berupa anjing Canon yang dikabarkan telah dikubur oleh petugas Satpol PP dan WH.

“Mereka (Satpol PP dan WH) yang menyatakan mati, mereka yang mengubur.  Itu harus segera kita amankan dan kita otopsi agar kita tahu penyebab kematiannya apa,” lanjutnya.

Doni mengatakan laporan itu dilakukan agar kasus yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari, meskipun sebagai upaya penegakan wisata halal.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman mengatakan, telah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan mempelajari laporan tersebut, serta mengumpulkan bukti sebelum dilanjutkan ke proses penyidikan. (B25)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments