Meulaboh (Waspada Aceh) – Petugas kepolisian di Mapolsek Samatiga, Aceh Barat, hingga Jumat siang (5/10/2018), masih mengamankan seorang pria berinisial MN,42, warga Desa Meunasah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, tersangka pencuri antar kabupaten kotak amal masjid.
“Pelaku ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai tersangka pencurian kotak amal masjid antar kabupaten,” kata Ipda Bendi Suryanto, Kapolsek Samatiga, Kamis (4/10/2018). Tersangka ditangkap polisi di Desa Gampong Cot, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP H.Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kapolsek Samatiga, didampingi Kanit Reskrim, Bripka Teuku Arifandi, menambahkan, pelaku berinisial diringkus petugas setelah mencuri kotak amal masjid di Desa Gampong Cot, kecamatan setempat,
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tuni sebesar Rp6 juta lebih.
Kapolsek Bendi Suryanto menjelaskan, modus tersangka saat itu berpura-pura hendak berkunjung ke salah satu sanak keluarganya yang berada di Meulaboh. Dia kemudian masuk ke masjid untuk melakukan aksinya, sebelum akhirnya tertangkap.
Setibanya di lokasi kejadian, MN diduga sengaja singgah di masjid setempat. Tanpa pikir panjang, ia berusaha membawa kabur kotak amal masjid setelah sebelumnya celengan tersebut ia rusak.
Namun, aksi kejahatan yang ia lakukan tersebut keburu ketahuan warga, karena tersangka membungkus kotak amal tersebut menggunakan selembar kain selimut.
“Saat ketahuan, pelaku melarikan diri dengan tangan kosong. Dia lari dan bersembuyi di semak-semak karena dikejar warga, lalu tak lama kemudian pelaku langsung diamankan” ujarnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ujar Kapolsek Samatiga, Aceh Barat, Bendi Suryanto. (b01/ded)