Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaOpiniPenatagunaan Tanah Berbasis Komunikasi (Studi Berbasis Fenomena di Masyarakat)

Penatagunaan Tanah Berbasis Komunikasi (Studi Berbasis Fenomena di Masyarakat)

Reviu Buku

“Praktik sebuah pengadaan tanah, meski tidak tertulis secara jelas dalam peraturan pemerintah, betapa pentingnya melakukan negosiasi pendahuluan”

Judul              : Penatagunaan Tanah Berbasis Komunikasi

Penulis           : Dr. Edi Yandra, S.STP., M.S.P.

Penerbit         : Rajawali Press, Divisi Buku Perguruan Tinggi

Tebal Buku     : 202 Halaman

Negara           : Indonesia

Bahasa           : Indonesia

Cetakan         : Kesatu

Tahun Terbit   : Desember 2021

ISBN               : ISBN 978-623-372-192-9

 

Profil Penulis

Dr. Edi Yandra, S.STP., M.S.P (saat ini tahun 2022, menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh). Dia menyelesaikan buku ini berdasarkan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh, sebuah dinas di bawah Pemerintah Aceh yang mengurusi permasalahan tanah persis seperti tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat itu, pejabat jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN/IPDN) ini sering meninjau ke daerah di Provinsi Aceh dan melihat berbagai permasalahan tanah milik masyarakat dana tanah proyek milik pemerintah yang termasuk dalam program pembangunan nasional dan kepentingan umum lainnya.

Edi Yandra menemukan berbagai permasalahan seperti penataan ruang atau penatagunaan tanah tidak akan terjadi suatu sengketa jika melakukannya dengan cara yang tepat yakni komunikasi. Selama ini permasalahan sengketa tanah dalam sebuah proses atau program pembangunan nasional maupun umum akibat tidak adanya komunikasi berbasis masyarakat yang terbangun.

Isi Buku

Untuk isi buku, penulis menerangkan bagaimana sebuah komunikasi pertanahan secara efektif dengan metode adanya unsur komunikasi satu, dua, tiga dan empat dengan para aktor komunikasi tanah terkait agar mencapai keefektifan waktu, biaya dan kepuasan kinerja.

Penulis juga menerangkan berbagai pola komunikasi pengadaan tanah seperti komunikasi antarpribadi dalam pengadaan tanah, komunikasi kelompok dalam pengadaan tanah, komunikasi publik dalam pengadaan tanah, komunikasi organisasi dalam pengadaan tanah, komunikasi massa dalam pengadaan tanah hingga tujuan komunikasi pertanahan.

Sebuah komunikasi dapat terbangun jika terjadi interaksi antar dua orang atau dua pihak. Untuk itu, dengan beragam kepentingan pengadaan tanah, baik untuk pelaksanaan proyek nasional maupun umum. Maka harus memulainya dengan membangun komunikasi secara interaktif, menjadi salah satu kunci sukses pengadaan tanah dapat terjadi termasuk mengefisiensikan waktu.

Apalagi, praktik sebuah pengadaan tanah, meski tidak tertulis secara jelas dalam peraturan pemerintah, betapa pentingnya melakukan negosiasi pendahuluan. Jika hal itu tidak tercapai, maka langkah selanjutnya adalah publikasi secara luas. Termasuk dalam penentuan nilai kompensasi tanah harus yang terbaik dan tertinggi.

Lalu, untuk hak pengelolaan tanah, masyarakat atau pemilik memang memiliki kebebasan dalam mengelola dan menjadikan tanah tersebut sebagai pusat ekonomi, bangunan ataupun hal lain dalam pengelolaan tanah. Namun, meski menguasai atau memiliki, tidak serta merta mengabaikan kaidah-kaidah kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.

Seperti mengelola tanah menjadi sebuah lokasi ternak sapi maupun unggas, secara ekonomi dapat mendatangkan nilai bagi pemilik tanah. Namun, lokasi tersebut berada di kawasan pemukiman atau perumahan warga, peternakan tersebut harusnya tidak dibangun di lokasi itu lagi. Bisa mengganti tata kelola tanah dengan memanfaatkannya untuk pusat ekonomi lainnya yang tidak mengganggu warga sekitar.

Penulis juga memberikan edukasi mengenai berbagai hal dalam pengelolaan dan penatagunaan tanah. Pada Bab 4, penulis mengedukasi bagaimana penanganan dalam sengketa pertanahan dengan memberikan pemahaman apa itu pengertian sengketa pertanahan, kemudian rujukan aturannya seperti Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) yakni sengketa pertanahan adalah pebedaaan pendapat mengenai a, keabsahan suatu hak, b, pemberian ha katas tanah dan c, pendaftaran ha katas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya. Kemudian rujukan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Penulis juga mengalisis beberapa penyebab sengketa pertanahan dapat terjadi. Beberapa factor ini menjadi sumber permasalahan konflik dalam pertanahan diantaranya minimnya pemahaman pemilik tanah mengenai kepemilikan tanah termasuk tidak mendaftarkannya ke BPN. Hal ini, umumnya terjadi akibat minimnya edukasi atau penyuluhan dari pemerintah terutama BPN dalam mensosialisasikan pentingnya hak atas tanah bersertifikat. Apalagi, hingga kini tidak ada lembaga pendidikan tinggi atau jarang yang membuka jurusan atau program studi pertanahan.

Penulis juga menjelaskan bagaimana pentingnya asas hukum untuk penataan ruang termasuk betapa pentingnya Undang-Undang Agraria yang menjadi pedoman lengkap bagi berbagai lapisan masyarakat. Lalu, asas hukum penatagunaan tanah, kewenangan pemerintah dalam penataan ruang dan penatagunaan tanah, kewenangan pemerintah daerah hingga Bab 7 yang membahas jenis hak atas pengelolaan tanah.

Apa itu hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai (HP), hak sewa untuk bangunan hingga Bab 8 membahas Penggunaan Hak Atas Tanah Industri dijelaskan secara rinci dengan pemahaman hukum dan Undang-Undang yang terkait.

Secara garis besar, buku ini menceritakan pengalaman penulis yang puas dan kaya akan berbagai pekerjaan yang ia lakoni selama menjadi Kepala Dinas Pertanahan Aceh. Dari situ, penulis kelahiran Lhokseumawe, Aceh, pada 5 November 1975 ini menerbitkan buku yang dapat dijadikan referensi sebuah masalah di lapangan terkait kasus-kasus penatagunaan tanah di masyarakat.

Buku ini dapat dinikmati secara gratis di Gedung Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh atau kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh yang berlokasi di Jalan Nyak Arief, Lamnyong, Banda Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER