Dia menjelaskan dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan moda transportasi darat diserahkan kepada Unit usaha yang berbadan hukum di bawah BUMD (Badan Usaha Milik Desa) atau koperasi dengan menggunakan mekanisme hibah kepada desa sebagai penyertaan modal desa.
“Angkutan pedesaan ini dipergunakan sebagai sarana transportasi pedesaan yang dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat di pedesaan,” ujarnya.
Drs Marwan berharap keberadaan transportasi pedesaan ini dapat memutus isolasi dan memberikan stimulan di berbagai bidang kehidupan, baik perdagangan, pariwisata, industri, maupun sektor potensial lainnya yang secara umum dapat membangun kemampuan sosial ekonomi masyarakat di pedesaan.
“Semoga dengan adanya hibah angkutan perdesaan ini dapat meningkatkan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat di perdesaan secara khusus, dan masyarakat Kota Sabang secara umum,” harapnya. (Ria)