Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengeluarkan ultimatum atau deadline kepada pemilik dan perusahaan reklame untuk mengurus izin reklame hingga 25 Mei 2023. Jika tidak diurus, Pemko Banda Aceh akan menebas atau menurunkan reklame tersebut.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Iskandar kepada wartawan, Kamis (11/5/2023), usai rapat koordinasi penertiban izin reklame di Ruang Rapat Wakil Wali Kota di Balai Kota Banda Aceh. Rapat itu dipimpin Asisten II Setdakota Banda Aceh Jalalludin dihadiri DPMPTSP, Satpol PP & WH, Diskopukmdag, DLHK3 dan BPKK Banda Aceh.
Iskandar menjelaskan dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, pihaknya akan memberikan deadline kepada pemilik, pengelola dan perusahaan reklame. Perusahaan reklame diberikan deadline selama 10 hari kedepan hingga 25 Mei 2023 untuk mengurus izin reklame miliknya masing-masing.
“Kita mendapati adanya ketidakpatuhan pengusaha atau perusahaan reklame dalam mengurus izin reklame. Mereka sudah membayar pajak reklame tapi tidak mengurus izin reklame,” kata Iskandar.
Mantan Kasatpol PP & WH Banda Aceh ini menilai ketidakpatuhan perusahaan reklame ini karena merasa sudah membayar pajak reklame tidak perlu mengurus izin reklame lagi. Padahal, pajak reklame adalah instrumen pelengkap untuk mengurus izin reklame.
“Retribusi izin reklame itu nol. Jadi, saya rasa tidak ada alasan perusahaan reklame merasa berat atau tidak mau mengurus izin. Silahkan urus langsung, datang langsung ke pelayanan one stop service perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh lantai 3,” imbau Mantan Kadis Pariwisata Banda Aceh ini.
Iskandar menegaskan jika dalam jangka waktu 25 Mei 2023 tidak juga mengurus izin, maka pihaknya akan membentuk tim gabungan. Tim Gabungan ini akan melakukan penindakan dengan menurunkan secara paksa reklame yang tidak berizin.
“Penindakan akan dilakukan tim gabungan. Kita akan memberikan tanda khusus pada reklame yang tidak berizin. Selanjutnya akan kita turunkan secara paksa, penindakan akan dilakukan kepada semua reklame tak berizin,” jelasnya.
Dia mengungkap dari sekian banyak jumlah baliho di Banda Aceh hanya enam titik yang memiliki izin, selebihnya tidak ada. Untuk reklame jenis umbul-umbul, biasanya berizin.
“Reklame kecil, umbul-umbul biasanya berizin. Malah baliho yang tidak berizin,” tegasnya.
Berikut enam eklame yang sudah berizin:
– CV Fajar Studio (Lokasi reklame : Jalan Cut Mutia, Simpang Keudah, Banda Aceh)
– CV Media Beutari (Jalan Mohd Jam, Banda Aceh)
– CV Media Beutari (Dinding Bangunan Jalan WR Supratman-Jalan Tgk Dianjong Simpang Keudah, Banda Aceh)
– CV Media Beutari (Dinding Bangunan Jalan HM Daud Beureueh Simpang Lima, Banda Aceh)
– CV Fajar Studio (Jalan Prof Ali Hasyimi Simpang BPKP, Banda Aceh)
– CV Fajar Studio (Dinding Bangunan Simpang Surabaya, Banda Aceh). (*)