Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehPemkab Nagan Raya Kembali Raih WTP ke 14

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih WTP ke 14

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 kali berturut turut. Opini WTP tersebut diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh.

Sertifikat opini WTP ke 14 kali tersebut, langsung diserahkan Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo yang diterima Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, di Auditorium BPK-RI Pewakilan Aceh di Banda Aceh, Rabu (27/4/2022), kata Kadis Kominfotik Said Amri kepada Waspadaaceh.com.

Menurut Said Amri, penyerahan LHP untuk Nagan Raya dan 11 kabupaten dan kota lainnya di Aceh, selain dihadiri Bupati Nagan Raya, juga Ketua DPRK, Sekda, kepala inspektur serta kepala BPKD.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati HM Jamin Idham mengatakan, prestasi WTP ke 14 merupakan hasil kerja keras para SKPK dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku dan akuntabel.

Dengan perolehan WTP tersebut diharapkan kedepan dapat mempertahankannya, sehingga menuju kabupaten dengan tata kelola pemerintahan bersih, serta pemerintahan yang baik, ujar HM Jamin Idham.

“Alhamdulillah di akhir masa jabatan sebagai bupati di Kabupaten Nagan Raya, telah mampu mempertahankan WTP yang ke 14 kali. Ini berkat hasil kerja keras para SKPK, serta dukungan masyarakat di kabupaten ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh Pemut Aryo Wibowo menyebutkan, pemeriksaan LKPD merupakan tugas dari konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan keuangan.

Pemut Aryo Wibowo juga menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan supaya tidak ada kecurangan.

Berdasarkan itulah, setelah dilakukan pemeriksaan keuangan secara akurat, BPK-RI memberikan opini WTP kepada Pemkab Nagan Raya atas kepatuhan terhadap perundang-undangan, sebutnya.

Selain itu Kepala BPK-RI menegaskan agar pimpinan DPRK serta kepala daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi atas hasil dan pemeriksaan supaya dapat disampaikan kepada BPK selambat lambatnya setelah 60 hari LPH diterima. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER