Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehPemkab Aceh Utara Lantik 222 Pejabat Eselon IV

Pemkab Aceh Utara Lantik 222 Pejabat Eselon IV

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melantik dan mengambil sumpah penyetaraan 222 jabatan administrasi eselon IV ke dalam jabatan fungsional, berlangsung di Aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Jumat (31/12/2021).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Daerah A Murtala, turut dihadiri Asisten I Sekdakab Dayan Albar, Asisten III Adamy, para Kepala SKPK, dan para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Sekretaris Daerah, A Murtala mengatakan, penyetaraan jabatan administrasi eselon IV menjadi jabatan fungsional merupakan perintah Presiden RI dengan dasar Peraturan MenPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan Peraturan MenPAN RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Kita lakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan, yang tadinya terdiri dari 3 tingkat (eselon II, III dan IV) kini menjadi 2 tingkat (eselon II dan III) saja. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini, kita berharap nantinya kinerja para ASN akan lebih baik lagi,” harap Murtala.

Untuk struktur organisasi dari penyederhanaan struktur ini, yakni jabatan struktural eselon IVa dihapus dan dialihkan menjadi pejabat fungsional, yang jumlahnya sebanyak 222 orang. Namun para ASN yang telah dilantik dalam jabatan fungsional tersebut tetap bekerja di SKPK bersangkutan pada bidang tugas yang ada selama ini.

“Bagi pejabat eselon IV yang disetarakan ke fungsional, diberikan tugas tambahan sebagai koordinator pejabat maupun sub koordinator di lingkungan kerja sesuai tupoksi yang dijalankan selama ini. Mereka juga akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah akan terus mengevaluasi, baik dari segi regulasi maupun implementasi di lapangan.

“Diharapkan dengan adanya penyetaraan ini, para ASN agar mengikuti perkembangan terkait dengan regulasi dalam rangka pembinaan sesuai jenis jabatan fungsional masing-masing,” harap Murtala. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER