Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPemkab Aceh Selatan dan DPRK, Bahas Pemberhentian Massal Tenaga Honorer

Pemkab Aceh Selatan dan DPRK, Bahas Pemberhentian Massal Tenaga Honorer

Tapaktuan, (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dan DPRK setempat, membahas pemberhentian massal pegawai honorer di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah penghasil pala itu.

Pembahasan sekaligus konsultasi antara eksekutif dan legislatif itu berlangsung di Ruang Musyawarah Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syech Abdurra’uf, Tapaktuan, Kamis sore (7/02/2019).

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) itu dipimpin Wakil Ketua II DPRK Zamzami, ST. Rapat belum membuahkan hasil dan ditunda hari Senin, 11 Februari 2019, yang dihadiri seluaruh SKPK.

“Kami akan memanggir kembali SKPK. Belum ada titik temu terhadap kebijakan Bupati Aceh Selatan yang merumahkan honorer itu. Tujunnya Agar keputusan yang dilahirkan nanti tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Informasi tersebut dibenarkan Sekdakab Aceh Selatan, H Nasjuddin, bahwa rapat konsultasi akan dilanjutkan pada Senin mendatang.

“Ya ditunda dan akan dilanjutkan hari Senin,” sebutnya.

DPRK Apresiasi Dinas Kesehatan

Anggota DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya, sepakat bahas evaluasi tenaga honorer hanya saja jika dirumahkan semua, kapan akan dipanggil kembali. Karena dilihat beberapa dinas telah memanggil kembali.

“Tidak adanya kepastian waktu terhadap tenaga kontrak kapan dipanggil kembali. Terjadi kegamangan untuk menentukan pekerjaan lain di tengah beban tanggungan hidup tidak bisa ditunda. Hal ini perlu kejelasan pasti,” jelasnya.

Di sisi lain, Hadi Surya mengapresiasi Dinas Kesehatan Aceh Selatan yang berani melawan instruksi bupati dalam surat edaran No 800/63/2019, tanggal 22 Januari 2019.

“Karena keadaaan tidak memungkinkan untuk merumahkan seluruh tenaga medis di Puskesmas. Beberapa Pukesmmas sangat tergantung pada tenaga kontrak untuk jasa pelayanan medis,” katanya.

Hady Surya, menilai konsep surat edaran tersebut prematur yang dikonsep oleh BKPSDM Aceh Selatan. Sehingga ada ruang untuk tidak mungkin dilaksanakan secara menyeluruh.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER