Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), menyusul somasi yang mereka terima dari platform streaming Vidio.com terkait kegiatan nonton bareng (nobar) Liga Inggris tanpa lisensi resmi.
Para pelaku usaha kecil ini mengaku kaget setelah menerima somasi yang dilayangkan kuasa hukum Vidio.com. Bahkan beberapa di antaranya menerima hingga empat kali somasi dan dipanggil ke Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran hak cipta.
“Kami tidak tahu bahwa kegiatan nobar bisa melanggar hukum. Kami tidak menjual tiket atau mengambil keuntungan lebih. Ini bagian dari budaya ngopi dan hiburan masyarakat,” ujar salah satu pemilik warkop dalam audiensi yang digelar di Gedung DPR Aceh, Kamis (22/5/2025).
Perkara ini telah masuk tahap mediasi. Denda yang semula ditetapkan sebesar Rp250 juta disebut telah dikurangi menjadi Rp150 juta, namun proses hukum masih berjalan.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha kecil.
Pemerintah daerah, kata Arif, seharusnya hadir memberi pendampingan hukum, bukan membiarkan UMKM menghadapi tekanan hukum sendirian.
“Jangan sampai warung kopi ruang hiburan rakyat justru menjadi korban dari sistem hukum yang timpang. Perlu ada regulasi lokal yang melindungi mereka,” ujar Arif.
Senada dengan itu, Komisioner KPIA, Samsul Bahri, menyatakan lembaganya siap menjadi mediator antara warkop dan pihak pemegang hak siar.
“Kami akan menghubungi Emtek, pemilik Vidio.com, agar ada solusi adil. Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi keadilan,” ujarnya.
Komisioner KPIA lainnya, M. Reza Falevi, menambahkan bahwa karakter nobar di Aceh berbeda dengan kota besar lainnya. “Warkop di sini tidak memungut bayaran saat nobar. Ini budaya, bukan bisnis,” katanya.
Sementara itu, Ahyar, Komisioner KPIA, menyoroti kurangnya sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, aturan ini belum berpihak pada pelaku usaha mikro dan kerap menjerat mereka yang tidak paham hukum.
Forum Pelaku Usaha Warkop Banda Aceh pun kini tengah mempertimbangkan langkah hukum. Mereka berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengadvokasi hak-hak mereka sebagai pelaku UMKM yang terdampak kebijakan penyiaran.
Kasus ini memantik wacana untuk menyusun kebijakan penyiaran lokal yang adaptif terhadap kondisi budaya dan ekonomi di Aceh.
“Kepastian hukum penting, tapi jangan sampai memberangus ruang hidup UMKM,” tutup Arif Fadillah. (*)