Minggu, April 6, 2025
spot_img
BerandaSumutPemilik Lakukan Upaya Hukum ke MA, PN Lubukpakam Tetap Eksekusi Aset di...

Pemilik Lakukan Upaya Hukum ke MA, PN Lubukpakam Tetap Eksekusi Aset di MMTC Medan Estate

Medan (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara, tetap melakukan eksekusi terhadap sebuah gudang (aset) yang berlokasi di MMTC Warehouse No A6, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (11/3/2022), meski perkaranya masih bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Eksekusi ini menjadi perbincangan hangat di kalangan para pengusaha karena dinilai seperti dipaksakan, meski pihak pemilik aset (Andi) sedang melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai, PN Lubukpakam harusnya memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan, jangan malah seolah kejar target untuk melakukan eksekusi pada objek perkara. Kejar target itu seolah pihak PN Lubukpakam, berpihak pada pemohon eksekusi.

Pengamatan Waspadaaceh.com, Juru Sita PN Lubukpakam terlihat sudah berada di lokasi pukul 10.00 WIB, pada Jumat (11/3/2022). Juru sita terlihat didampingi 30 personel TNI/Polri di lokasi. Objek perkara tersebut disampaikan juru sita kepada Andi dengan pemberitahuan pengosongan lahan pada perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp tanggal 12 Januari 2022.

Tidak ada perlawanan secara fisik maupun protes yang dilakukan Andi sebagai termohon di lokasi. Petugas terlihat mengeluarkan isi gudang tersebut dari dalam ke depan (halaman). Terlihat banyaknya barang berupa batang bambu dan beberapa meja yang dikeluarkan dari dalam gedung tersebut.

Para petugas tampak mengeluarkan barang-barang dari dalam gudang itu dengan mencampakan begitu saja ke halaman gudang. Kejadian ini disaksikan banyak orang, termasuk jurnalis.

Panitera PN Lubukpakam, Syawal Aswad Siregar, yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, enggan menjawab pertanyaan wartawan. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER