Selasa, Juli 1, 2025
spot_img
BerandaPemerintah Aceh Menangi Sidang Gugatan Mess Aceh di PN Jakarta

Pemerintah Aceh Menangi Sidang Gugatan Mess Aceh di PN Jakarta

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT AHM kepada Pemerintah Aceh atas sengketa gedung Mess Aceh di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, M Jully Fuady dalam siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com menyampaikan, gugatan PT AHM tidak dapat diterima majelis hakim dengan mengabulkan eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili.

“Seharusnya kewenangan ini di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Tadi majelis hakim sudah membacakan putusan sela dan juga sebagai putusan akhir,” ujar Jully.

Sebelumnya, PT AHM menggugat Pemerintah Aceh sebesar Rp1 triliun. Pemprov Aceh dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait kerjasama bisnis perhotelan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam jawaban gugatan, Tergugat (Pemerintah Aceh) menggugat balik PT AHM yang tidak membayar uang konstribusi selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp10 miliar lebih. Gugatan itu resmi teregistrasi di laman PN Jakarta Pusat nomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, tanggal 3 Oktober 2018.

Pemerintah Aceh digugat untuk mengganti rugi PT AHM dengan kerugian material sebesar Rp8,2 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp1 triliun. PT AHM juga meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan atas aset milik Pemprov Aceh berupa tanah dan bangunan Mess Aceh.

“Sidang perkara ini juga telah dimediasikan oleh hakim mediator, namun tidak tercapai kesepakatan, sehingga berlanjut pada sidang pokok perkara,” jelas Jully.

Setelah menjalani proses sidang selama lebih kurang empat bulan, maka Majelis Hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan sela sekaligus sebagai putusan akhir, yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Dengan adanya putusan ini, maka status Mess Aceh tidak lagi dalam sengketa hukum dan sudah dapat difungsikan sebagai aset dari Pemerintah Aceh,” kata dia.

Kuasa hukum Pemerintah Aceh diantaranya dari M Jafar, Dr. Amrizal J Prang, Sulaiman, Syahrul, Mohd Jully Fuady, M Syafie Saragih, Hendri Ramadhani, Syahminan Zakaria, Asfilli Ishak, Isfanudin, dan Zulfiansyah.

Sementara agenda pembacaan Putusan Sela dibacakan oleh Purwanto, SH, sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota yang terdiri dari Makmur dan Yuzaida. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER