Cukup banyak pertimbangan untuk mengeluarkan sebuah keputusan yang terkait dengan suatu investasi. Begitu pula yang terjadi pada perusahaan pertambangan PT EMM. Di satu sisi, Aceh membutuhkan investasi, di sisi lain Aceh juga harus mempertahankan komitmennya terkait dengan konsep Aceh Hijau (Aceh Green).
Puncaknya, Pemerintah Aceh yang dipimpin Plt Gubernur, Nova Iriansyah, dalam kaitan menjaga komitmennya, akhirnya mengambil sikap, mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan nomor 545/12161 tertanggal 8 Juni 2006 tentang rekomendasi kuasa pertambangan eksplorasi kepada PT PT Emas Mineral Murni (EMM).
“Pencabutan rekomendasi karena Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama dengan seluruh komponen masyarakat Aceh untuk menyelamatkan lingkungan hidup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Senin (22/4/2019).
Selain mencabut rekomendasi, Pemerintah Aceh juga meminta Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Republik Indonesia meninjau ulang pemberian izin usaha pertambangan atau IUP kepada PT EMM.
“Kami sudah menyurati Ketua BKPM meminta peninjauan kembali IUP PT EMM,” kata Nova Iriansyah. Surat kepada BKPM dengan nomor 545/6321 tanggal 18 April 2019. Surat berisi perihal permohonan peninjauan kembali Surat Keputusan Kepala BKPM-Rl No. 66/1/lUP/PMA/2017.
Nova Iriansyah menyebutkan, surat peninjauan kembali tersebut merespons aspirasi masyarakat yang mendesak pencabutan izin pertambangan PT EMM di Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
Plt Gubernur Aceh menyatakan, Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa pemberian izin usaha pertambangan PT EMM.
Selain itu, sebut Plt Gubernur Aceh, sektor pertambangan belum menjadi prioritas Pemerintah Aceh. Kebijakan Pemerintah Aceh lebih menitik beratkan sektor industri kecil dan menengah.
Nova Iriansyah menyesalkan adanya berbagai dokumen pendukung hingga terbitnya IUP eksploitasi emas di Aceh yang dikeluarkan oleh BKPM RI. Penerbitan izin tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Di mana pasal tersebut menyebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh mengelola sumber daya alam sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Aceh akan terus berupaya menyelesaikan sengketa pemberian IUP kepada PT EMM. Dan paling utama adalah bagaimana menyelamatkan lingkungan hidup Aceh yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Aceh.
“Terhadap IUP yang sudah diterbitkan di masa Ialu, Pemerintah Aceh menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (adv)