Takengon (Waspada Aceh) – 57 Desa dan 4 kecamatan di Aceh Tengah sudah diusulkan untuk dimekarkan. Usulan yang sudah dituangkan dalam qanun hasil rapat paripurna DPRK lima tahun lalu, kini akan dihilangkan.
Dewan setempat berencana akan membatalkan qanun tentang pemekaran tersebut. Setelah reses nanti, agenda tenda pembatalan pemekaran ini akan dilakukan dewan, sebut Hamzah Tun, anggota DPRK Aceh Tengah.
“Saya secara pribadi menolak pembatalan pemekaran itu. Kita berpikir jauh ke depan untuk rakyat. Kalau pemekaran 57 desa dan 4 kecamatan dikabulkan, tentunya akan meningkatkan kesejahtraan rakyat,” sebut John panggilan akrab anggota dewan dari PKB ini, kepada Waspadaaceh.com Minggu (2/12/2018) di Takengon.
“Memang Mendagri, sudah mengeluarkan edarannya. Soal pemekaran untuk sementara tidak diperbolehkan. Namun bukan serta merta kita juga ikut membatalkan usulan pemekaran yang sudah disampaikan ke Mendgari”.
“Seharusnya dewan bukan ingin membatalkan qanun yang sudah mereka buat tentang pemekaran. Namun sebaiknya dewan bersama pemerintah daerah menemui Mendagri kembali dan menjelaskan duduk persoalanya, mengapa Aceh Tengah perlu pemekaran 4 kecamatan dan 57 desa yang sudah diusulkan lima tahun lalu,” sebut John.
“Kiranya teman-teman di dewan memikirkanya lebih obyektif. Kalau pemekaran itu terlaksana, rakyat yang akan merasakan pembangunan. Karena pemekaran akan menambah biaya untuk pembangunan desa,” lanjut John.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui dengan pasti kapan dewan setempat akan melaksanakan sidang tentang pemekaran. Ketua DPRK Aceh Tengah Ansaruddin Naldin masih belum bisa dihubungi. Selularnya tidak aktif. (Baga)