Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img
BerandaAcehPelanggar Syariat Islam di Nagan Raya Jalani Eksekusi Cambuk

Pelanggar Syariat Islam di Nagan Raya Jalani Eksekusi Cambuk

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Kejari Nagan Raya melakukan uqubat cambuk terhadap seorang pelaku pelanggaran Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013, tentang hukum jinayat.

Uqubat cambuk terhadap pelaku pelanggar syariat islam tersebut berlangsung Selasa (20/5/2025) di halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, pria yang dicambuk itu sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lapas Aceh Barat, karena telah melakukan pelanggaran syariat islam.

Dia menyebutkan, PS (30) terbukti sebagai pelaku judi online tersebut dicambuk sebanyak 8 kali oleh algojo.

Djaka Bagus Wibisana mengharapkan kepada warga agar menjauhi perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum.

Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang menyebutkan, untuk mengurangi warga dari perbuatan jarimah maisir serta lainnya, Pemkab Nagan Raya melalui dinas terkait, agar terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada warga.

Raja Sayang meminta kepada generasi penerus Nagan Raya untuk menjauhi pelanggaran syariat islam, guna  menghindari hukuman cambuk serta hukuman lainnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER