Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaInfo Aceh JayaPelaku Ujaran Kebencian di Mensos Bukan PNS Aceh Jaya

Pelaku Ujaran Kebencian di Mensos Bukan PNS Aceh Jaya

Calang (Waspada Aceh) – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Mustafa, memberikan klarifikasi terkait adanya penangkapan oknum PNS diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan unsur ujaran kebencian atau SARA di media sosial Facebook, Kamis (27/8/2020).

“Perlu kami perjelaskan jika oknum tersebut bukan merupakan salah satu PNS atau ASN Aceh Jaya. Dia merupakan salah satu pegawai Kementerian Perhubungan di KPLP Pelabuhan Calang,” ungkap Sekda, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Sekda mengimbau kepada seluruh internal staf, pegawai negeri, ASN dalam Aceh Jaya dalam rangka berkomunikasi dan memberikan informasi melalui mensos agar memahami jika ujaran kebencian merupakan bentuk kriminal yang telah diatur dalam UUD ITE.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dipamahami secara detil terkait penerapan UUD tersebut, agar saat menggunakan mensos akan lebih bijak, sehingga tidak berurusan dengan pihak penegak hukum.

Dia juga berharap kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya agar tenang dalam menyikapi persoalan agar tidak kembali menimbulkan keresahan masyarakat lainnya.

“Mari kita menghormati bersama segala bentuk proses hukum yang sedang berjalan terhadap salah satu oknum masyarakat kita yang diduga telah melakukan tindak pidana ITE dengan unsur ujaran kebencian atau SARA di media sosial Facebook,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, personil satuan Reskrim Polres Aceh Jaya mengamankan NL berprofesi PNS warga Desa Sentosa Kecamatan Krueng Sabee, atas kasus tindak pidana pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) via facebook.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui IPTU Bima Nugraha Putra menjelaskan, awalnya NL terduga pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) via facebook ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di terminal bus Batoh hendak bepergian menuju Kota Medan via angkutan umum Bus CV Kurnia.

Kemudian, lanjut Iptu Bima, petugas bergegas dari Kota Calang menuju ke Kota Banda Aceh untuk melakukan upaya pengejaran tepatnya di terminal bus. Tapi NL kemudian bisa diamankan saat hendak menuju ke Medan sekira pukul 03.30 WIB, setelah petugas mengejar bus yang ditumpangi tersangka.(Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER