Suka Makmue (Waspada Aceh) – Tiga pelaku jarimah maisir judi online jenis Higgs Domino di Nagan Raya mendapat hukuman cambuk masing-masing 17 kali, Senin (29/11/2021).
Prosesi uqubat cambuk terhadap tiga terpidana berlangsung di Alun-alun Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Ketiga terpidana cambuk tersebut, DE, 21, EZ, 44 dan MT, 29.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Syariah telah memvonis ketiganya karena terbukti melakukan kesalahan jarimah maisir. Atas putusan itu, ketiga terpidana kemudian dieksekusi cambuk sebanyak 17 kali.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulya Kusumah, menyebutkan, tiga orang terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir jenis judi online Higgs Chip Domino.
Menurut Dudi Mulya Kusumah, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 20 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2013, tentang hukum jinayat. Atas dasar tersebut, menghukum masing-masing terpidana dengan uqubat cambuk sebanyak 20 kali.
Hukuman sebanyank 20 kali cambuk itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, yakni selama 74 hari. Berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 qanun Nomor 7 tahun 2013,tentang hukum acara jinayat tersebut, maka dikurangi 3 kali cambukan sehingga masing-masing dicambuk sebanyak 17 kali, sebut Dudi Mulya Kusumah.
Dudi Mulya Kusumah juga mengatakan, terkait pelanggaran jarimah maisir di Nagan Raya mengalami peningkatan. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan yang ketat serta sosialisasi di setiap gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.
Sementara itu Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham melalui Asisten Pemerintahan Zulfika, mengatakan, hukuman cambuk dilaksanakan sebagai upaya untuk memberi efek jera bagi pelakunya. Sekaligus juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut. (Zul Nagan)