Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehPekerjakan 4 Anak Sebagai Penjual Buah Keliling, Polisi Tangkap Pria Aceh Besar

Pekerjakan 4 Anak Sebagai Penjual Buah Keliling, Polisi Tangkap Pria Aceh Besar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – SAF, 26, warga Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, lantaran mempekerjakan empat anak sebagai penjual buah keliling.

SAF ditangkap di kawasan Gampong Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (26/6/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers Rabu (5/7/2023) mengatakan, pelaku melakukan eksploitasi terhadap empat anak.

“Ke empat korban merupakan warga satu gampong dengan pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak tersebut dengan melihat dari sesi faktor ekonomi keluarga korban,” ucap Kasat.

Ia kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh.

SAF memberikan kepada masing-masing anak tersebut 30 hingga 50 cup buah potong jambu biji atau jambu klutuk dengan harga Rp10.000 per cupnya. Para anak tersebut diberikan upah Rp2.000 setiap cup yang berhasil dijual.

Dari hasil penjualan, tambah Fadilah, tersangka dapat menghasilkan 120 cup buah potong perharinya dan meraup keuntungan hampir Rp1 juta per hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Fadhilah, pelaku sudah mengeksploitasi anak sejak Februari hingga Juni sebelum dia diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Pekerjaan yang diberikan kepada anak tersebut dimulai pada bulan Februari hingga akhir Juni kemarin,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Empat korban anak kita titipkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Kebanyakan korban ini sudah putus sekolah karena berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Fadhillah menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak.

“Saat ini kami dapati tersangka tunggal. Tapi ada beberapa titik yang sedang kami senter. Akan kami kembangkan, kami akan tindak tegas,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Ke depan, Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Dinas P3AP2KB akan bekerja keras lagi untuk menghentikan kegiatan eksploitasi anak seperti ini, ucap Fadilah didampingi Kadisnsos Banda Aceh, Arie Maulakafka serta Kadis P3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana ekspolitasi anak secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER