Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Umum PDI Perjuangan Aceh, H.Karimun Usman memberi apresiasi kepada pihak DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) karena cepat tanggap mempersiapkan lebih awal pengganti calon anggota KIP/KPU Provinsi Aceh, meski masa pemilihan akan berakhir 2019 setelah Pileg dan Pilpres selesai.
Mengacu kepada Qanun Aceh No 6 Tahun 2016 , kata Karimun, sesuai pasal 58 ayat 1, tugas KIP/KPU Aceh, dapat diperpanjang sampai dengan selesainya masa pemilihan. Oleh karena itu saya berharap Pemerintah Aceh dan DPRA, perlu duduk bersama membicarakannya secara bijaksana agar tidak terjadi prasangka.
“Apa yang telah dilaksanakan DPRA menjaring dan memilih yang terbaik calon anggota KIP/KPU Aceh untuk ke depan, saya hargai. Usaha dini DPRA dalam mempersiapkan anggota KIP/KPU lebih awal agar kerja KIP yang baru nanti terukur, 5 tahun tidak ada lagi perpanjangan,” katanya.
Dalam hal penentu akhir KIP Aceh dan KIP Kab/Kota, dalam mempertahankan kekususan Aceh menurut Karimun, tidak disalah gunakan. Seharusnya keberadaan Qanun Aceh No 6 Tahun 2016 dipertahankan, tidak dilanggar oleh siapa pun, baik pusat maupun daerah.
“Maka Sudah sepatutnya gubernur dan DPRA mengusulkan ke KPU RI (Pusat) untuk masa kerja KIP sekarang diperpanjang sesuai tahapan Pemilu dan sesuai qanun,” demikian Karimun Usman. (Rel)