Langsa (Waspada Aceh) – Tim BKO Kanwil DJBC Aceh, Kapal Patroli PSO Tanjung Balai Karimun BC30005 menangkap kapal motor bermuatan 3.200 karung (@ 9,5kg) sekira 30 ton bawang ilegal di perairan timur laut ujung Tamiang, Aceh, Senin (11/3/2019).
Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan kapal membawa 3.200 karung bawang ilegal berbendera Indonesia, dilakukan dalam operasi khusus Tim BKO Kanwil DJBC Aceh, Kapal Patroli PSO Tanjung Balai Karimun, dalam rangka skema patroli laut BKO Kanwil Aceh (sektor pesisir timur Aceh).
Kepala Kantor Wilayah PPBC TMP C Kuala Langsa, M. Syuhadak, melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan dan BHP, Doddy Agus, Selasa (12/3/2019), membenarkan penangkapan kapal tersebut.
“Benar telah ditangkap kapal bermuatan 3.200 kg bawang ilegal tadi malam oleh Tim BKO Kanwil DJBC Aceh, Kapal Patroli PSO Tanjung Balai Karimun, sekira pukul 17:00 WIB, Senin,” sebutnya.
Kapal kayu KM. AK GT. 25 no. 321/QQd yang bendera Indonesia, berangkat dari Pelabuhan Penang Malaysia, tujuan Seruway, Aceh Tamiang. Kapal berhasil ditangkap di perairan timur laut ujung Tamiang, pada koordinat 04-44-56 U / 98-24-48 T per +- 20 mil.
“Sementara dari penangkapan tersebut kita amankan lima orang, satu nahkoda dan 4 anak buah kapal. Saat ini kita sedang melakukan penyidikan terhadap kelima pelaku,” ungkap Doddy Agus. (m43)