Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaSumutPasca Rusuh Rutan Kabanjahe, 18 Napi Jadi Tersangka

Pasca Rusuh Rutan Kabanjahe, 18 Napi Jadi Tersangka

Medan — Usai insiden kerusuhan di Rutan Klas IIA Kabanjahe, Provinsi Sumatera Utara, hingga Kamis (13/2/2020), Polres Tanah Karo telah memeriksa 20  narapidana dan menetapkan 18 napi diantaranya sebagai tersangka perusakan fasilitas negara.

“20 narapidana yang diperiksa hingga saat ini diduga berperan sebagai inisiator. 18 orang diantaranya sudah naik statusnya menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Kamis.

Tarigan menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran dan tugas berbeda. Peran itu antara lain pelempar batu, perusak serta pembakar fasilitas rutan. Sebagian besar pelaku adalah napi kasus tindak pidana narkotika.

Sedangkan motif kerusuhan, dia menjelaskan ada beberapa faktor dan hingga kini juga masih terus dilakukan pendalaman. “Masih interogasi awal, keributan terjadi awalnya sesama warga binaan kemudian merembet ke petugas sipir,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, melakukan peninjauan langsung Rutan Kabanjahe yang dibakar dan dirusak para warga binaan.

Kapolda mengaku sebagian tahanan akan dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara. Antara lain dipindah ke Lapas di Kota Medan, Binjai, Sidikalang dan Humabahas.

Kerusuhan di Rutan Klas IIA Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara, pecah pada Rabu siang (12/2/2020), ketika sejumlah narapidana melakukan perusakan dan pembakaran Rutan sebagai ungkapan protes kepada petugas. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER