Jumat, September 20, 2024
BerandaAcehPasca Kick Off Penyelesaian, Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Terus Didata

Pasca Kick Off Penyelesaian, Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Terus Didata

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa waktu lalu, kini korban terus didata.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama mengatakan sampai saat ini sudah memeriksa 106 korban pelanggaran HAM berat di Aceh untuk tiga kasus yang diakui oleh pemerintah dalam proses penyelesaian secara non-yudisial. Tiga kasus tersebut terdiri dari kasus Simpang KKA, Jambo Keupok, dan Rumoh Geudong-Pos Sattis.

“Saat ini ada 106 korban yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ini akan terus berlanjut,” sebutnya dalam diskusi yang bertema Pasca Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Rumoh Gedung, Apa Langkah Berikutnya?”, yang berlangsung di salah satu warkop di Banda Aceh, Kamis (27/7/2023).

Tentu dalam pendataan ini, kata Sepriady, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Kemenko Polhukam. Sehingga nantinya Komnas HAM akan melakukan upaya verifikasi bagi korban pelanggaran HAM berat dari tiga peristiwa tersebut yang belum di BAP oleh Komnas HAM.

Menurutnya, selain pemerintah telah melakukan kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh, ada langkah-langkah penting yang harus dilakukan ke depan, yaitu bagaimana mendorong dan mendukung agar hak-hak korban pelanggaran HAM berat itu dapat terpenuhi berdasarkan mekanisme non yudisial.

Kata dia, soal pemenuhan hak korban tidak semata-mata berbicara tentang bantuan, namun tentang bagaimana korban pelanggaran HAM berat mendapatkan dukungan pemulihan hak-hak mereka.

Di samping itu, kata Sepriady, Komnas HAM Aceh tentu mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Indonesia terkait dengan pemulihan korban pelanggaran HAM berat yang telah diluncurkan oleh Presiden beberapa waktu lalu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo pada akhir Juni 2023 secara resmi meluncurkan implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di lokasi Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Dengan begitu pemerintah mulai merealisasi pemulihan hak-hak korban pada 12 pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara.

Dari 12 kasus itu, tiga di antaranya berada di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, serta peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER