Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPasangan Gay di Aceh Dihukum 77 Kali Cambukan

Pasangan Gay di Aceh Dihukum 77 Kali Cambukan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terbukti melanggar qanun Syariat Islam di Aceh, pasangan gay di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk sebanyak 77 kali di depan umum dalam prosesi uqubat cambuk yang dilaksanakan di Taman Sari Kota Banda Aceh, Kamis (28/01/2021).

Keduanya sebenarnya mendapatkan hukuman 80 cambukan, namun dikurangi 3 kali cambukan karena sudah menjalani masa penahanan selama 3 bulan. Kedua terhukum, masing-masing MU, 29 dan TA, 27.

Di hadapan sejumlah warga dan keluarga terpidana serta beberapa wartawan, satu per satu terhukum mendapat cambukan dari algojo. Pergantian eksekutor (algojo) dilakukan pada cambukan ke-40.

Pasangan gay ini ditangkap setelah digerebek warga dalam kamar kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Kamis malam (12/11/2020).

Selain pasangan ini, ada empat terpidana lain yang menjalani hukuman cambuk, terdiri dari dua pelaku ikhtilath (bermesraan dengan pasangan tidak sah), yaitu RM dan RU. Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) dengan hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

Dua pelanggar lainnya berinisial RDC dan IS, terbukti melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali.

Proses uqubat cambuk tersebut berlangsung kondusif, walaupun salah seorang keluarga terpidana liwath pingsan setelah menyaksikan terpidana dicambuk oleh algojo. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER