Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaPartai Aceh Tidak Ajukan Nama Achmad Marzuki ke Mendagri

Partai Aceh Tidak Ajukan Nama Achmad Marzuki ke Mendagri

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Partai Aceh mempertimbangkan tidak akan mengajukan nama Achamd Marzuki ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai calon Pj Gubernur Aceh. Achmad Marzuki akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Pj Gubernur Aceh, 6 Juli 2023.

“Dua malam lalu Partai Aceh melakukan rapat, hasilnya tidak mengajukan lagi nama Achmad Marzuki ke Mendagri,” ujar sumber Waspada di kalangan anggota Partai Aceh, Jumat (9/7/2023).

Sikap Fraksi Partai Aceh di DPRA sejalan dengan sikap mayoritas fraksi-fraksi lain di DPRA. Hanya Fraksi PAN dan Fraksi Partai Golkar yang hingga kemarin belum bersikap, tambah sumber lainnya.

Ali Basrah, Ketua Fraksi Partai Golkar belum bisa dihubungi karena lagi ada musibah. Ibunda Ali Basrah meninggal dunia dan kini Ketua Fraksi Golkar ini sedang berada di Dapilnya.

Perkembangan politik di Aceh semakin hangat menyusul surat Mendagri yang meminta pihak DPRA mengajukan tiga nama calon, menyusul akan berakhirnya masa tugas Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Berita terkait: Jelang Berakhir Masa Tugas Achmad Marzuki, Fraksi PA dan Gerindra DPRA Belum Bahas Nama Calon Pj Gubernur Aceh

Dalam rapat badan musyawarah (Banmus) Kamis sore (8/6/2023) dilaporkan mayoritas fraksi di DPRA menolak Achmad Marzuki diusulkan kembali karena kinerjanya yang dinilai buruk.

Sikap itu dapat dilihat dari rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, yang mayoritas fraksi sepakat mengusulkan satu nama pengganti Achmad Marzuki.

“Ya benar, kita putuskan satu nama, walau pun permintaan Mendagri maksimal tiga,” kata Safaruddin, Wakil Pimpinan DPR Aceh, Jumat malam (9/6/2023) di Banda Aceh.

Dukungan atas kebijakan mengusulkan satu nama ke Mendagri rupanya mendapat dukungan semua fraksi. Artinya Fraksi PAN dan Golkar belakangan sudah sepakat mengganti Achmad Marzuki.

Bustami Hamzah

Lantas, siapa satu nama yang akan diusulkan DPRA tersebut? Seperti dikutip dari Modus Aceh, sumber di DPR Aceh mengungkap, adanya nama Sekda Aceh Bustami Hamzah yang muncul ke permukaan.

“Kami memutuskan satu nama, yaitu Sekda Aceh Bustami Hamzah,” ujar salah satu ketua fraksi dari partai lokal kepada media ini.

Pengakuan itu juga diamini dan dibenarkan sejumlah ketua fraksi dari partai nasional.

“Kenapa harus disembunyikan kepada rakyat. Saya dari awal sudah perintahkan Fraksi Gerindra di DPR Aceh untuk menolak perpanjangan Achmad Marzuki. Kami komit untuk itu. Alhamdulillah, akhirnya 8 fraksi lainnya satu kata dan bahasa,” tegas Ketua Gerindra Aceh Fadhlullah menjawab konfirmasi media ini, Jumat malam.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melalui suratnya Nomor:100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023, telah mengirim surat kepada pimpinan DPR Aceh dan meminta lembaga ini untuk mengusulkan nama tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masa tugas satu tahun kedua yaitu, 2023-2024.

“Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis surat tersebut.

Salinannya disampaikan kepada Presiden, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Wakil Mendagri di Jakarta.

Permintaan usulan nama tadi, sesuai amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, mengisi kekosongan jabatan gubernur pada tahun 2022.

“Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan perundang-undangan,” tulis surat tadi.

Begitupun, tak menunggu hingga batas waktu tanggal 20 Juni 2023, sembilan pimpinan fraksi di DPR Aceh, sepakat untuk mengusung putra daerah (Aceh) sebagai Pj Gubernur Aceh, menggantikan Achmad Marzuki.

“Menginggat waktu yang kian mendesak dengan kegiatan dan agenda dewan, kami sepakat untuk memproses secepatnya. Insya Allah, Senin mendatang sudah kami kirim ke Presiden RI, melalui Mendagri,” kata Safaruddin (kia/b01)

Waspada Aceh on TV

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER