Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaPanwaslih: Aceh Peringkat Lima Tertinggi Pelanggaran Etik Pemilu

Panwaslih: Aceh Peringkat Lima Tertinggi Pelanggaran Etik Pemilu

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisioner Panwaslih Aceh, Zuraida Alwi, menyebutkan bahwa tingkat pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Provinsi Aceh adalah ke lima tertinggi di seluruh Indonesia.

Zuraida Alwi menyampaikan hal itu pada workshop Peliputan Pemilu 2019 untuk Media Cetak dan Elektronik yang diselenggarakan Dewan Pers di Banda Aceh, Selasa (19/2/2019).

“Ada 91 kasus yang kami temui. Sementara laporan yang masuk itu mencapai 65 kasus,” kata Zuraida.

Namun, sambungnya, laporan itu tidak seluruhnya dapat ditindaklanjuti. Dari seluruh laporan yang masuk, yang berhasil diproses ada 63 kasus. Sementara itu, wilayah yang menempati urutan tertinggi pelanggaran itu ada di Kabupaten Pidie.

“Ada 37 temuan, lalu laporan ada 8 kasus, yang teregistrasi 24 kasus. Dan untuk pelanggaran etiknya ada satu kasus yang diproses,” ujar Zuraida.

Dia mengaku masih mengkaji secara menyeluruh penyebab tingginya angka pelanggaran etik ini. Namun Zuraida meyakinkan, proses rekrutmen penyelenggara pemilu jadi salah satu catatannya.

Sebagaimana diketahui, peraturan lokal Aceh telah memandatkan bahwa pemilihan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai penyelenggara pemilu di Aceh, diserahkan kepada DPRA.

“Sementara secara nasional, perekrutannya dengan membentuk timsel oleh KPU, dan mereka juga yang meng-SK-kan. Kalau di Aceh kita merasa ada kendala bila penyelenggara pemilu dipilih oleh peserta pemilu, dan saya rasa kita tahu banyak sekali kepentingan dalam proses tersebut,” terang Zuraida.

Namun, dirinya masih optimis jika penyelenggara tetap berpegang pada aturan yang ada, maka pelanggaran etik dapat diminimalisir.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Panwaslih mengimbau kepada segenap media massa, baik cetak, eletronik dan daring, agar memperhatikan aturan pemasangan iklan kampanye dalam pemilu.

Zuraida mengingatkan, iklan kampanye baru dapat dipasang di media massa pada tanggal 24 Maret-13 April 2019. Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 yang menjelaskan perihal tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

“Sanksi bagi pelanggar ini sangat tegas, yakni dapat pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER