Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mejelis Sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan KIP Pidie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam proses verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan Partai SIRA Kabupaten Pidie.
Hal tersebut disampaikan dalam putusan sidang yang dibacakan secara bergilir oleh
majelis sidang, masing-masing, Faizah selaku ketua majelis dan Nyak Arief Fadhillah Syah, Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal, masing-masing sebagai anggota majelis sidang yang berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh, Rabu malam (7/12/2022).
“Setelah mempertimbangkan hasil pemerikasaan terhadap saksi-saksi, pelapor dan terlapor melalui sidang pembuktian yang digelar mulai tanggal 28-29 November 2022, KIP Pidie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif,” sebut Faizah.
Atas dasar itu, Panwaslih Aceh memerintahkan KIP Pidie untuk melakukan verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai SIRA Kabupaten Pidie sejak putusan dibacakan sampai sebelum penetapan Parlok peserta pemilu.
Selain itu, majelis sidang juga memberikan teguran kepada KIP Pidie untuk tidak mengulangi pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara terpisah, Sekjen DPP Partai SIRA, Muhammad Daud, menyambut baik atas putusan majelis sidang yang telah mengadili dan mengabulkan hampir seluruh permohonannya dalam gugatan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KIP Pidie.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis sidang yang telah mengabulkan hampir seluruh permohon gugatan kami terhadap KIP Pidie. Kita berharap putusan majelis terlaksana dengan baik nantinya,” ucap Muhammad Daud.
Daud menambahkan, pihaknya ikut memberikan apresiasi kepada saksi-saksi, Komisioner KIP Pidie dan Panwaslih Pidie yang telah koperatif memenuhi sidang gugatan yang dilayangkannya.
Selain itu, dia juga berharap ke depan dapat menjadi pelajaran bersama antara peserta dan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)