Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq memastikan harga bahan pokok masih stabil di ibukota Provinsi Aceh ini. Kepastian itu didapat setelah dia meninjau harga bahan pokok di Pasar Lamdingin dan Peuniti.
Pemantauan harga bahan pokok itu dilakukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Banda Aceh yang dipimpin Bakri Siddiq ke dua pasar tradisional tersebut, Sabtu (1/10/2022). Bakri didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Jalaludin dan Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) M Nurdin.
“Menindaklanjuti arahan Presiden dalam menjaga pengendalian inflasi saah satunya seperti bahan pokok tersedia. Kalau kita lihat bahan pokok stabil ya. Seperti ada yang naik tadi Rp 1.000, tapi kita lihat tadi stok cukup,” kata Bakri.
Bakri mengatakan meski ada yang naik, namun beberapa kebutuhan pokok lain malah turun harga. Dia melihat kondisi harga bahan pokok disana stabil.
“Kita lihat juga tadi ada yang turun harga malahan. Kalau terus-terusan naik nanti baru kita akan siapkan operasi pasar murah untuk menstabilkan. Kita akan kordinasikan dengan bulog, nanti akan kita lakukan,” ungkapnya.
Bakri menjelaskan jika melihat indeks inflasi di Kota Banda Aceh hingga saat ini masih cukup stabil dan tidak begitu signifikan. Ditambah, stok bahan pokok yang masih cukup juga dia yakin inflasi terjaga.
Kadiskopukmdag M Nurdin menambahkan dari hasil peninjauan lapangan secara garis besar harga bahan pokok masih terkendali, beberapa komoditi pangan seperti beras, cabe kering mengalami kenaikan.
“Tim akan terus melakukan pemantauan harga, apabila harga terus mengalami kenaikan maka akan melakukan antisipasi dengan melakukan berbagai kebijakan untuk mengendalikan harga dengan operasi pasar dan pasar murah,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam arahan Presiden Jokowi di Jakarta menyebut sektor yang menyumbang inflasi terbesar di Indonesia ada pada sektor pangan. Dia mencontohkan cabai merah menyumbang 0,28 persen dari total inflasi 4,6 persen. Hal ini, menurut Jokowi, terjadi karena rendahnya produksi cabai hingga membuat kelangkaan dan harganya mahal.
Untuk ongkos distribusi tersebut, Jokowi memerintahkan agar kepala daerah menggunakan dua persen dari Dana Alokasi Umum atau DAU dan juga dana bagi hasil atau DBH. Jokowi menyebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai landasan penggunaan dua persen dana itu. (*)