Rabu, Desember 6, 2023
Google search engine
BerandaPaksa Anak Mengemis, Pasutri Dituntut 5 Tahun di PN Lhokseumawe
Array

Paksa Anak Mengemis, Pasutri Dituntut 5 Tahun di PN Lhokseumawe

Lhokseumawe (Waspada  Aceh) – Dalam sidang kasus penganiayaan dan pemaksaan anak menjadi pengemis oleh pasangan suami istri (Pasutri) UG, 34 dan MI, 39, dituntut dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe.

Kedua terdakwa hadir dalam ruang sidang dengan memakai baju warna putih dan rompi warna orange.
Mendengar tuntutan hukuman itu, kedua terdakwa tampak hanya diam membisu dan tertunduk dengan pandangan mata yang nanar.

Pasutri ini tega merantai anaknya yang masih berusia 9 tahun, bila tidak membawa pulang hasil mengemis di jalanan, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fakhrilah di ruang sidang Garuda, Kantor Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe, Selasa (10/12/2019).

“Hari ini kami tuntut keduanya masing-masing terdakwa dengan tuntutan pidana lima tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider pengganti denda tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Fakhri mengatakan, pertimbangan menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun, atas dasar adanya laporan bahwa pasutri itu sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, baik secara psikis, maupun fisik dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan kekerasan itu terus-menerus terjadi selama sang anak hidup bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

Menurut JPU, terdakwa sudah menghambat hak anak atas kelangsungan hidup, untuk tumbuh dan berkembang, termasuk juga atas tindakannya mengeksploitasi anak. Sementara keuntungan hasil mengemis sang anak digunakan untuk konsumsi sabu-sabu dan judi.

Fakhrillah menjelaskan, fakta di persidangan ditemukan bahwa korban dieksploitasi secara ekonomi, yakni disuruh untuk mengemis, serta meminta- minta kepada masyarakat. Bahkan tragisnya sang anak sering merasa takut pulang bila tidak berhasil mendapatkan uang untuk orangtuanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Anita Karlina menuturkan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihaknya akan melakukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. Bahwa dalam fakta persidangan tidak ada niat terdakwa melakukan penganiayaan.

“Pledoi akan disampaikan pada 17 Desember 2019 mendatang,” tuturnya. (b16)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments