Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pokja Pemilihan Disdikbud Banda Aceh telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam paket tender Sekolah Dasar Negeri 44 Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Taufiq Alamsyah, mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan proses tender paket dimaksud sarat ‘permainan’.
“Bagian Pelayanan Barang dan Jasa kita independen dan tak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Ada standar, mekanisme, dan aturan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan,” katanya.
Informasi yang dia dapatkan dari Kepala Bagian Pelayanan Barang dan Jasa Setdako Banda Aceh, Iqbal Rokan, proyek di SD 44 memang telah dilakukan proses lelang sebanyak empat kali. “Dan empatnya gagal karena sejumlah alasan teknis,” ungkapnya.
Tender pertama gagal dikarenakan tidak ada penyedia yang lulus evaluasi kualifikasi, dan yang memasukkan penawaran pun hanya satu perusahaan. “Hal ini mengacu pada Perlem LKPP-RI Nomor 9 Tahun 2018 yang menyatakan, bahwa dalam hal peserta yang lulus evaluasi dokumen kualifikasi kurang dari tiga peserta, maka pra kualifikasi dinyatakan gagal.”
Sementara kali kedua, lelang juga gagal karena empat perusahaan yang masuk tidak ada yang lulus evaluasi teknis. “Lalu lelang ketiga juga gagal karena dari tiga perusahaan yang masuk juga tidak ada yang lulus evaluasi teknis,” ungkapnya di balai kota, Jumat (13/9/2019).
“Terakhir, kali keempat lelang juga gagal dikarenakan dari delapan perusahaan yang ikut serta, lagi-lagi tidak ada yang lulus evaluasi teknis, dan ditambah lagi ada kesalahan metode penelitian,” ungkap Taufiq.
Lelang yang dilakukan hingga empat kali tersebut, jelasnya, dikarenakan masih cukup waktu untuk melaksanakan tender atau seleksi ulang sesuai dengan ketentuan pasal 51 ayat 10 poin b dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Terkait keterlambatan pengumuman, hal tersebut dikarenakan terjadi gangguan pada sistem LKPP sehingga tidak bisa diakses. “Jadi bukan kita sengaja atau dibuat-buat,” ungkapnya lagi.
Dia menambahkan, proses selanjutnya terkait paket SD 44 tersebut, Pokja telah mengembalikan dokumen lelang ke Disdikbud. “Masih berpedoman pada Perpres yang sama, apabila tender/seleksi gagal, maka Pokja pemilihan dapat melakukan penunjukan langsung dengan persetujuan PA/KPA dengan kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda atau tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi ulang.”
Masih menurut Taufiq, Bagian Pelayanan Barang dan Jasa Banda Aceh saat ini telah menggunakan LPSE versi 4.3, yang juga telah disesuaikan dengan Perpres terbaru Nomor 16 tahun 2018. “Poin pentingnya, setiap pelelangan dilakukan by sistem, sehingga kita sebagai Pokja hanya bertindak sebagai operator,” demikian Taufiq Alamsyah. (Ria)